Eka Wiryastuti: Saya Tak Tahu Menahu Soal Pengurusan DID
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang baru saja sembuh usai terpapar Covid-19 langsung buka suara soal dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Eka Wiryastuti mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan DID Tabanan yang menjadikannya pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal ini diungkapkan Eka Wiryastuti di sela sidang bersama staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/7). Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan Tabanan memang layak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tanpa harus lewat jalur belakang. Pasalnya Tabanan 6 kali berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu Tabanan juga mendapat penghargaan dari Bappenas sebagai kabupaten terbaik dalam perencanaan. "Saya waktu itu (Bupati Tabanan, Red) dapat award perencanaan terbaik dari Bappenas. Jadi memang memenuhi syarat dapat DID. Bahkan Tabanan melewati batas skor yang ditentukan," ujar Eka Wiryastuti yang ditemui di balik ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Bupati perempuan pertama di Tabanan ini mengatakan dari fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi pejabat Kementerian Keuangan terlihat jelas bahwa tidak perlu lewat perantara untuk mendapat DID. Karena itu dia menduga ada pihak lain yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan kasus ini.
Termasuk mereka yang turut membantu mengurus DID, tapi kenyataannya tidak berbuat apa-apa. Mantan Bupati Eka mengaku tidak pernah terlibat langsung mengurus DID karena sudah ada yang membidangi dan format administrasi serta syaratnya sudah ditentukan.
"Memang tidak perlu 'diurus' karena sudah ada formatnya. Saya bersyukur dengan persidangan ini jadi tahu ada konspirasi pihak ketiga yang memanfaatkan dan mengaku mereka berjasa," ucap Eka Wiryastuti yang sempat menjalani karantina selama 10 hari di Rutan Polda Bali karena terpapar Covid-19 ini. Ditanya terkait hubungannya dengan Dewa Wiratmaja, Eka mengaku jika Dewa Wiratmaja merupakan staf khususnya. Namun dia membantah mengutus Dewa Wiratmaja menemui pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana 6,5 tahun penjara) dan Rifa Surya sebagaimana keterangan dalam persidangan sebelumnya. "Saya tidak penah mengutus karena dari dulu saya tidak pernah mengurus DID termasuk anggaran lainnya karena semua itu otomatis, ada format dan perhitungannya," tegasnya kembali.
Eka Wiryastuti menyebut Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus. "Hanya sebatas untuk koordinasi saja bukan representatif. Kalau representatif itu kan mewakili. Kalau koordinasi itu tidak boleh memberi perintah," lanjutnya. Apakah Dewa Wiratmaja tidak pernah koordinasi terkait DID ? "Tidak pernah karena DID itu seharusnya dapat karena enam kali mendapat WTP. Kalaupun koordinasi itu dilaksanakan berbeda oleh Pak Dewa (Dewa Wiratmaja, red) itu diluar tanggung jawab saya," pungkas politisi PDIP ini.
Sementara itu, dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi. Diantaranya Kendra Al Asyari, pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) di Kementerian Keuangan yang juga mantan Kepala Seksi pada Subdit Hibah, Dana Darurat, dan DID periode 2017-2019. Tiga saksi dari DJPK hadir langsung di persidangan yakni Aji Prasetyo, Bramadona, dan Bonatua. Sementara satu lagi memberikan keterangan secara daring (dalam jaringan) yakni Anton Widowanto.
Dalam sidang, kelima saksi ini banyak dicecar soal mekanisme pengurusan DID serta dikonfirmasi apakah pernah menerima uang atau pemberian dalam bentuk lainnya dari Rifa Surya atau mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Yaya Purnomo.
Namun kelima saksi kompak mengaku tidak pernah menerima aliran uang dari Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang dalam sidang sebelumnya mengaku menerima aliran suap dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. *rez
1
Komentar