Oknum Pengacara Ganja Minta Keringanan Hukuman
DENPASAR, NusaBali
Oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, melalui penasihat hukumnya menyampaikan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 6 bulan rehabilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi, Nova meminta hukumannya diringankan. “Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah di hukum. Terdakwa siap direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja," ujar penasihat hukum Nova yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Pangkahila dalam sidang online yang digelar Selasa (26/7).
Dalam pledoi, Sakti menyebut sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang usai mengalami kecelakaan hebat beberapa tahun lalu. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. "Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. Obat penghilang rasa sakit dari dokter hanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja," lanjut Edward.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.
Sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur. Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejela psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.
Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.
Tim pengacara juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September - 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. *rez
1
Komentar