OJK Kaji Kelayakan HAKI Jadi Jaminan Kredit
JAKARTA, NusaBali
Dalam waktu singkat, para pelaku ekonomi kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari jasa keuangan.
Seiring dengan langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual atau atau intellectual property (IP). Namun, para pelaku ekonomi kreatif harus bersabar, karena perbankan masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun masih mengkaji potensi prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” paparnya seperti dilansir Kontan.co.id, Selasa (26/7).
Lanjutnya, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
“Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” jelasnya.
Adapun Sekretaris Perusahaan Bank BNI Mucharom menyatakan secara prinsip, BNI mendukung PP No 24 tahun 2022 yang memungkinkan kekayaan intelektual menjadi jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga kian luas.
“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi. Tantangan nya adalah penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” tuturnya.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
“Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyebutkan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” paparnya. *
Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual atau atau intellectual property (IP). Namun, para pelaku ekonomi kreatif harus bersabar, karena perbankan masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun masih mengkaji potensi prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” paparnya seperti dilansir Kontan.co.id, Selasa (26/7).
Lanjutnya, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
“Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” jelasnya.
Adapun Sekretaris Perusahaan Bank BNI Mucharom menyatakan secara prinsip, BNI mendukung PP No 24 tahun 2022 yang memungkinkan kekayaan intelektual menjadi jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga kian luas.
“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi. Tantangan nya adalah penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” tuturnya.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
“Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyebutkan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” paparnya. *
1
Komentar