Penipuan Jual-Beli Online Lintas Provinsi Diungkap Polsek Sukawati
Korban Beli Kawasaki Ninja, Dapatnya Paket Baju Kaos
GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok jual-beli online yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang beraksi lintas provinsi di 12 TKP dibekuk. keduanya, yakni Zainal Arifin bin Togiman,32, asal Jalan Gembong Sawah Barat 3/1 RT 03 RW 06 Kelurahan Kapasan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur dan satu lagi Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi,37, asal Dusun Jenek Wetan RT 15 RW 3 Desa Krembangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Alit Sudarma membeberkan pengungkapan kasus penipuan ini bermula dari laporan korban I Nyoman Gde Suryawan asal Banjar Gerih, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati pada 2 Juli 2022. Korban membeli barang tidak sesuai dengan yang diposting penjual.
"Korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja, namun yang didapatkan hanya baju kaos," jelasnya. Ceritanya, korban saat buka media sosial Facebook tergiur untuk membeli Sepeda Motor Kawasaki Ninja seharga Rp 24 juta yang diposting oleh pelaku di Market Place akun Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) atau pembayaran di tempat.
Namun dalam perjalanan, sistem pembayaran berubah. Pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orangtua pelaku sakit. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan nomor resi pengiriman sepeda motor dari sebuah perusahaan ekspedisi kepada korban seolah sepeda motor sedang dalam pengiriman. "Foto nomor resi itu palsu, pelaku edit sendiri," jelas Kapolsek Kompol Ariawan.
Karena korban merasa kasihan dan yakin sepeda motor telah dikirim, lalu korban mentransfer pembelian sepeda motor ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh pelaku. "Pelaku meminta pembayaran bertahap dengan berbagai alasan. Ternyata barang yang didapatkan oleh korban ketika ada kiriman paket bukan Sepeda Motor Kawasaki Ninja, melainkan hanya sebuah baju kaos. Korban mengalami kerugian Rp 32 juta kemudian lapor polisi," jelas Kompol Ariawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data yang ada serta berkoordinasi dengan petugas perusahaan ekspedisi di Sukawati. Sesuai dengan alamat pengirim paket, target polisi mengarah untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Di sebuah rumah kos-kosan, kita berhasil mengamankan 2 orang ini yang diduga sebagai pelaku penipuan," jelas Kapolsek. Pelaku diamankan beserta HP merk Vivo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor secara online.
Hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja yang diposting tersebut seluruhnya palsu. "Mulai dari proses postingan Foto, Video dan Resi yang dikirim oleh pelaku kepada korban, semuanya adalah editan dengan menggunakan aplikasi PICART dan ADD TEXT di HP pelaku," terang Kompol Ariawan.
Dua pelaku ini pun memiliki peran berbeda. Maradona seolah berperan mengaku sebagai pemilik sepeda motor. Pelaku terlebih dahulu mendownload foto sepeda motor Kawasaksi Ninja dari google setelah itu baru diposting ke Market Place Facebook. Pelaku juga kemudian mencari contoh resi pengiriman di google untuk diedit dan meminta uang pelunasan.
Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari perusahaan ekspedisi yang pura-pura meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim.
Zainal juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor. Fakta lain yang terungkap, ternyata selain beraksi di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi. Dari pengakuan pelaku, penipuan serupa berhasil dilakukan di wilayah Lampung sebanyak 4 kali, Kalimantan Barat 2 kali, Jepara sebanyak 1 kali, wilayah Semarang sebanyak 1 kali, Surabaya sebanyak 1 kali dan Kediri (Jawa Timur) sebanyak 2 kali.
"Terungkap pelaku sudah lama beraksi. Sudah 12 TKP, Kalimantan, Lampung, Jawa. Jadi dengan ditangkapnya dua orang ini, kita bisa memutus aksi mereka berikutnya. Karena korban se Indonesia ini," ujar Kompol Ariawan. Tidak ada uang hasil kejahatan yang berhasil amankan. Semua hasil kejahatan sudah dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uang hasil kejahatan dihabiskan main judi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, dua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Dengan pengungkapan kasus ini, Kompol Ariawan berharap tidak ada lagi kasus penipuan berkedok jual-beli online. Namun demikian, Kapolsek mengimbau masyarakat tetap waspada dengan modus penipuan serupa. *nvi
1
Komentar