Kasus Dugaan Korupsi di LPD Anturan, Kolektor Kembalikan Uang 'Reward'
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini masih terus bergulir.
Setelah sebelumnya beberapa pengurus LPD mengembalikan uang 'reward' hasil penjualan tanah kavling, kini salah seorang kolektor LPD Anturan, berinisial KB, mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan uang hasil ‘reward’ tanah kavling yang diterima.
Penyerahan uang ‘reward’ hasil jual tanah kavling LPD Anturan ini dilakukan oleh KB, Rabu (27/7), di sela-sela tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng memeriksa 2 saksi dari pihak pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan aset LPD yang telah menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, adapun besaran uang ‘reward’ yang diserahkan oleh KB kepada tim penyidik yakni Rp 74,5 juta dari Rp 181 juta lebih yang telah diterima oleh KB sendiri. "Sisanya yang bersangkutan (KB) berjanji akan melunasi dalam waktu dekat ini," kata Jayalantara.
Atas adanya pengembalian uang hasil ‘reward’ tersebut, kini penyidik Kejari Buleleng telah menyita dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh KB. Sedangkan 2 saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa, mengakui menerima uang ‘reward’ hasil penjualan tanah kavling dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
"Jadi para saksi sudah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam tempo waktu dua minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 juta. Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang ‘reward’ hasil tanah kavling," jelas Jayalantara.
Upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan, masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Buleleng. "Kami masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya untuk dapat optimalisasi asset recovery LPD Anturan," pungkas Jayalantara.*mz
Komentar