nusabali

Kasus Korupsi BUMDes Patas, Gerokgak

Vonis Terdakwa Ringan, Jaksa Banding

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-bumdes-patas-gerokgak

Selanjutnya JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut.

SINGARAJA, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. JPU menilai vonis atau hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa masih jauh dari tuntutan.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk menyatakan banding, Rabu (27/7). "Setelah mengajukan permohonan banding, selanjutnya JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut," kata Jayalantara.

Jayalantara mengungkapkan, pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni karena Pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim. Selain itu putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa Hermawati yang merupakan ketua BUMDes, dinilai terlalu ringan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut primer terhadap terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan penjara selama 6 tahun. Namun yang diputus oleh Majelis Hakim adalah dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terdakwa divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. *mz

Komentar