Izin Restoran dalam Gua Harus Lewati Kajian Teknis
MANGUPURA, NusaBali
Meski tidak masuk sebagai cagar budaya, gua yang dijadikan restoran di area Hotel The Edge, Jalan Goa Lempeh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, belum mendaftarkan perizinan ke Pemkab Badung.
Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap menunggu dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus perizinan. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, mengaku sampai saat ini belum menerima permohonan perizinan terkait keberadaan restoran dalam gua itu. “Kami belum menerima pengajuan permohonan usaha tersebut. Tapi ini akan kami cek, sebab pengajuannya kini bisa dilakukan melalui online,” katanya, Rabu (27/7).
Diakuinya, penerbitan perizinan berusaha saat ini mekanismenya berjenjang berdasarkan kewenangan. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali atau Pemerintah Kabupaten Badung, serta berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika restoran yang akan dimohonkan izinnya tergolong usaha risiko rendah/menengah rendah dengan skala kegiatan usaha mikro/kecil, maka izin usaha akan terbit otomatis tanpa verifikasi. “Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, maka perlu kajian teknis dan verifikasi dari dinas yang membidangi dari aspek tata ruang, aspek lingkungan hidup dan aspek teknis bangunan sebelum nantinya divalidasi dan diterbitkan izinnya secara online,” jelas Agus Aryawan.
Lebih jauh diuraikan, terdapat 3 persyaratan dasar perizinan berusaha untuk usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, yaitu pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kedua persetujuan lingkungan dan ketiga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiga persyaratan dasar inilah yang wajib dipenuhi dan diverifikasi oleh dinas teknis sebelum pihaknya menerbitkan izin usaha. “Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai NSPK (Norma Standar Pedoman dan Kriteria), di antaranya Sertifikat Laik Hiegenis dan Sertifikat Standar Usaha (SSU),” rinci Agus Aryawan.
Dia juga tidak menampik, kalau pada dasarnya Kabupaten Badung sangat terbuka untuk investasi, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan. Setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha juga wajib memiliki izin usaha dan izin lainnya sebagai legalitas memulai usaha, membangun dan operasional usaha. Terhadap usaha Restoran The Cave yang dibangun dalam gua, maka pihaknya menyatakan perlu kajian kelayakan teknis dari berbagai aspek yang dituangkan dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk pertimbangan dari aspek keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
“Aspek keamanan dan keselamatan inilah menjadi pertimbangan yang sangat penting nantinya. Walaupun Restoran The Cave berada dalam kawasan Hotel The Edge, namun izin usahanya tidak menjadi satu kesatuan dengan izin yang dikantongi sebelumnya,” kata Agus Aryawan.
Sebelumnya, Financial Controller Hotel The Edge, I Ketut Sumatra, menjelaskan awal mula penemuan gua itu berawal saat penataan tanah untuk fondasi bangunan Hotel The Edge pada 2014. Kala itu, di lokasi tiba-tiba anjlok. Padahal sejatinya di lokasi tersebut direncanakan untuk satu bangunan vila. Setelah ditemukan ada lobang sangat dalam, makanya bangunan vila dipindahkan ke depan.
Ihwal tidak melaporkan temuan itu, Sumatra mengatakan saat itu belum bisa memastikan akan digunakan atau tidak. Usai bikin restoran, pihaknya tidak melaporkan ke dinas terkait, karena beralasan masih berada di lingkungan Hotel The Edge. Pihaknya beranggapan apapun yang ada di sana bisa digunakan, karena sudah ada izin. “Restoran sendiri mulai dibangun sejak 2016. Tapi karena berbagai kendala, makanya opening baru dilakukan 19 Mei 2022,” kata Sumatra seraya menambahkan soal penghentian operasional akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. *dar
1
Komentar