Hari Ini, 56.228 Siswa se-Bali Ikuti Ujian Nasional
Mulai hari ini, Senin (10/4) hingga Kamis (13/4) mendatang, peserta didik tingkat SMA/sederajat dan tingkat SMK di Bali mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2016/2017.
Siswa Diminta Tak Mempercayai Kunci Jawaban yang Beredar
DENPASAR, NusaBali
Ujian Nasional tingkat SMA dan SMK di Pulau Dewata akan diikuti sebanyak 56.228 peserta, dengan rincian tingkat SMA/MA sebanyak 26.710 peserta, Madrasah Aliyah (MA) 1.113 peserta, SMA Luar Biasa (LB) 31 peserta, SMK 27.079 peserta, dan Paket C sebanyak 1.295 peserta.
Dari jumlah tersebut, 198 sekolah mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan rincian SMA 63 sekolah (13.630 peserta), MA 8 sekolah (725 peserta), SMK 110 sekolah (19.301 peserta), dan Paket C 17 sekolah dengan 717 peserta. Sementara yang mengikuti UN Berbasis Komputer dan Pensil (UNKP), SMA sebanyak 96 sekolah dengan 13.080 peserta, MA 14 sekolah (388 peserta), SMA LB 9 sekolah (31 peserta), SMK 55 sekolah (7.778 peserta) dan Paket C 12 sekolah dengan 578 peserta.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, Minggu (9/4), menekankan agar semua komponen sekolah berkomitmen menyelenggarakan UN yang berintegritas. Karena bagaimanapun, pelaksanaan UN memiliki arti penting terhadap proses pembelajaran, meski UN saat ini tidak lagi menentukan kelulusan. “Prestasi penting, tapi jujur yang utama. Artinya, jangan sampai ada hal-hal yang menganggu integritas pelaksanaan ujian nasional ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan UN kali ini, TIA juga menekankan agar para pihak yang akan melakukan pemantauan UN, siapapun itu, termasuk pejabat tidak boleh masuk ke dalam ruang ujian, sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN yang ditetapkan Kemendikbud. “Dalam Juklak-Juknis POS UN, termasuk pejabat dari Pusat pun tidak boleh masuk. Pemantauan hanya diperkenankan dari luar ruangan. Hanya guru yang betugas menjadi pengawas UN di ruang ujian tersebut yang berhak masuk,” tegasnya.
Selain itu, larangan selama UN yang tertuang dalam POS tersebut di antaranya peserta tidak boleh membawa telepon genggam, pengawas harus lakukan pengawasan dengan baik. TIA juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Gubernur atau Wakil Gubernur Bali juga akan turun melakukan pemantauan UN seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan tidak ditentukan sekolah mana yang akan dikunjungi.
Sekretaris Disdik Provinsi Bali, Wayan Serinah, menambahkan Ujian Nasional saat ini adalah proses evaluasi terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi ini untuk menilai atau menguji seberapa proses pembelajaran itu tuntas dilakukan untuk peserta didik. “Maka, ujian nasional sejatinya harus dilakukan dengan baik, dengan kemampuan sendiri dan dengan tidak lagi mempercayai hal-hal mengganggu seperti kunci jawaban yang beredar,” katanya.
Ditambahkan, karena nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan, maka kelulusan di tingkat satuan pendidikan kini ditentukan oleh sekolah dengan tiga syarat. Tiga syarat itu, kata Serinah, antara lain mengikuti proses pembelajaran minimal 75 persen, lulus ujian sekolah, serta memiliki nilai budi pekerti dan akhlak mulia minimal baik (B). “Kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru berdasarkan syarat-syarat tadi,” ungkapnya. * in
DENPASAR, NusaBali
Ujian Nasional tingkat SMA dan SMK di Pulau Dewata akan diikuti sebanyak 56.228 peserta, dengan rincian tingkat SMA/MA sebanyak 26.710 peserta, Madrasah Aliyah (MA) 1.113 peserta, SMA Luar Biasa (LB) 31 peserta, SMK 27.079 peserta, dan Paket C sebanyak 1.295 peserta.
Dari jumlah tersebut, 198 sekolah mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan rincian SMA 63 sekolah (13.630 peserta), MA 8 sekolah (725 peserta), SMK 110 sekolah (19.301 peserta), dan Paket C 17 sekolah dengan 717 peserta. Sementara yang mengikuti UN Berbasis Komputer dan Pensil (UNKP), SMA sebanyak 96 sekolah dengan 13.080 peserta, MA 14 sekolah (388 peserta), SMA LB 9 sekolah (31 peserta), SMK 55 sekolah (7.778 peserta) dan Paket C 12 sekolah dengan 578 peserta.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, Minggu (9/4), menekankan agar semua komponen sekolah berkomitmen menyelenggarakan UN yang berintegritas. Karena bagaimanapun, pelaksanaan UN memiliki arti penting terhadap proses pembelajaran, meski UN saat ini tidak lagi menentukan kelulusan. “Prestasi penting, tapi jujur yang utama. Artinya, jangan sampai ada hal-hal yang menganggu integritas pelaksanaan ujian nasional ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan UN kali ini, TIA juga menekankan agar para pihak yang akan melakukan pemantauan UN, siapapun itu, termasuk pejabat tidak boleh masuk ke dalam ruang ujian, sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN yang ditetapkan Kemendikbud. “Dalam Juklak-Juknis POS UN, termasuk pejabat dari Pusat pun tidak boleh masuk. Pemantauan hanya diperkenankan dari luar ruangan. Hanya guru yang betugas menjadi pengawas UN di ruang ujian tersebut yang berhak masuk,” tegasnya.
Selain itu, larangan selama UN yang tertuang dalam POS tersebut di antaranya peserta tidak boleh membawa telepon genggam, pengawas harus lakukan pengawasan dengan baik. TIA juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Gubernur atau Wakil Gubernur Bali juga akan turun melakukan pemantauan UN seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan tidak ditentukan sekolah mana yang akan dikunjungi.
Sekretaris Disdik Provinsi Bali, Wayan Serinah, menambahkan Ujian Nasional saat ini adalah proses evaluasi terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi ini untuk menilai atau menguji seberapa proses pembelajaran itu tuntas dilakukan untuk peserta didik. “Maka, ujian nasional sejatinya harus dilakukan dengan baik, dengan kemampuan sendiri dan dengan tidak lagi mempercayai hal-hal mengganggu seperti kunci jawaban yang beredar,” katanya.
Ditambahkan, karena nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan, maka kelulusan di tingkat satuan pendidikan kini ditentukan oleh sekolah dengan tiga syarat. Tiga syarat itu, kata Serinah, antara lain mengikuti proses pembelajaran minimal 75 persen, lulus ujian sekolah, serta memiliki nilai budi pekerti dan akhlak mulia minimal baik (B). “Kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru berdasarkan syarat-syarat tadi,” ungkapnya. * in
Komentar