Kasus Korupsi LPD Gulingan Dilimpahkan
Mantan Ketua LPD Gulingan, Ketut Rai Darta yang sudah ditahan melakukan kredit fiktif dan mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah sehingga mengakibatkan kerugian Rp 30 miliar lebih.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah melewati proses panjang, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi LPD Gulingan, Mengwi, dengan tersangka Ketut Rai Darta rampung. Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Badung.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana LPD Gulingan telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung sekitar seminggu lalu. Bersamaan dengan tersangka juga kami limpahkan barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/7).
AKP Ika mengatakan berkas perkara tersangka asal Banjar Munggu, Gulingan, Mengwi yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan itu dinyatakan rampung setelah semua dokumen berkaitan dengan perkara itu telah disita. Penyidik bahkan telah menggeledah rumah tersangka guna membongkar kasus yang merugikan LPD Gulingan sebesar Rp 30.922.440.294. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Rai Darta.
"Sebelum kasus ini dilimpahkan. Kami menggeledah rumah Ketut Rai Darta dan mantan Bendesa Adat almarhum I Nyoman Dhanu asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi. Setelah rampung kita langsung limpahkan perkaranya," tegasnya.
Setelah berkas perkara tersangka Ketut Rai Darta dilimpahkan, Polres Badung membidik lima LPD Lainnya yang diduga korupsi. Saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sayangnya, AKP Putu Ika enggan merincikan LPD mana saja yang dibidik dengan dalih penyidik Tipikor membutuhkan waktu dan ketelitian serta kehati-hatian.
"Kami masih fokus menyelidiki kasus korupsi di sejumlah LPD di Kabupaten Badung. Lumayan bermasalah. Kurang lebih lima LPD kami bidik. Beberapa diantaranya sudah dilakukan pengumpulan alat bukti, termasuk meminta keterangan saksi," katanya.
Dugaan kasus korupsi yang berujung penetapan mantan Ketua LPD Ketut Rai Darta sebagai tersangka awalnya diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut.
Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh RD selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Hasil penyidikan ditemukan 2 fakta penyebab timbulnya kerugian LPD gulungan hingga mencapai Rp 30 miliar lebih. Pertama, adanya kredit fiktif dibuat oleh Ketut Rai Darta. Kedua, adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. *pol
"Berkas perkara dugaan tindak pidana LPD Gulingan telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung sekitar seminggu lalu. Bersamaan dengan tersangka juga kami limpahkan barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/7).
AKP Ika mengatakan berkas perkara tersangka asal Banjar Munggu, Gulingan, Mengwi yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan itu dinyatakan rampung setelah semua dokumen berkaitan dengan perkara itu telah disita. Penyidik bahkan telah menggeledah rumah tersangka guna membongkar kasus yang merugikan LPD Gulingan sebesar Rp 30.922.440.294. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Rai Darta.
"Sebelum kasus ini dilimpahkan. Kami menggeledah rumah Ketut Rai Darta dan mantan Bendesa Adat almarhum I Nyoman Dhanu asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi. Setelah rampung kita langsung limpahkan perkaranya," tegasnya.
Setelah berkas perkara tersangka Ketut Rai Darta dilimpahkan, Polres Badung membidik lima LPD Lainnya yang diduga korupsi. Saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sayangnya, AKP Putu Ika enggan merincikan LPD mana saja yang dibidik dengan dalih penyidik Tipikor membutuhkan waktu dan ketelitian serta kehati-hatian.
"Kami masih fokus menyelidiki kasus korupsi di sejumlah LPD di Kabupaten Badung. Lumayan bermasalah. Kurang lebih lima LPD kami bidik. Beberapa diantaranya sudah dilakukan pengumpulan alat bukti, termasuk meminta keterangan saksi," katanya.
Dugaan kasus korupsi yang berujung penetapan mantan Ketua LPD Ketut Rai Darta sebagai tersangka awalnya diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut.
Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh RD selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Hasil penyidikan ditemukan 2 fakta penyebab timbulnya kerugian LPD gulungan hingga mencapai Rp 30 miliar lebih. Pertama, adanya kredit fiktif dibuat oleh Ketut Rai Darta. Kedua, adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. *pol
Komentar