Rekan Bisnis Tersangka LPD Anturan Diperiksa Penyidik
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terus digeber tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dalam kasus ini, penyidik tidak saja memeriksa para pengurus LPD, melainkan juga rekan bisnis dari Ketua LPD Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang berstatus sebagai tersangka.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan berinisial IAW, 40, pada Rabu (27/7) lalu. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan setelah penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.
"Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan. Selain itu, juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang ditransfer dari rekening LPD Anturan," kata Jayalantara, dikonfirmasi Kamis (28/7) siang.
Di sisi lain, pada Kamis kemarin, penyidik Kejari Buleleng didatangi salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang 'reward' kavling tanah LPD Anturan yang dia terima. Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp 181 juta lebih dalam 5 kali pencairan.
Uang reward kavling tanah tersebut digunakan PS membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di wilayah Desa Anturan yang saat ini dia tempati, dengan cara mencicil sejak tahun 2012 lalu. "Uang yang digunakan untuk mencicil merupakan uang reward kavling tanah LPD. Jadi total harga tanah dibeli oleh PS adalah sebesar Rp185 juta," ungkap Jayalantara.*mz
1
Komentar