Bebas dari Lapas Singaraja, WNA Asal Jerman Jalani Program Asimilasi
SINGARAJA, NusaBali
Karl Gunther Meyer seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang merupakan napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program ‘Asimilasi di Rumah’, pada Kamis (28/7).
WNA ini sebelumnya terjerat kasus pidana yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan divonis 2 tahun penjara. Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Sutresna mengatakan, program Asimilasi di Rumah diberikan kepada WNA tersebut setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya.
Kata dia, pembebasan ini juga sudah sesuai SOP baik itu secara administratif maupun subtantif. Selanjutnya Karl Gunther Meyer diserahkan ke pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah.
"Warga asing ini, setelah bebas melalui program Asimilasi di Rumah akan diawasi oleh Bapas Denpasar dibantu oleh Imigrasi Singaraja," kata Kalapas Sutresna.
Di sisi lain, Kasubsi Registrasi Lapas Singaraja, Ketut Redy Artana menjelaskan, sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khsusus WNA yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, tidak mengalami kendala. Sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan. Termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. a"Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian," singkatnya. *mz
1
Komentar