Sekelompok Krama Segel Sekretariat Desa Adat Bugbug
AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, bergolak. Sekretariat disegel oleh sekelompok krama mengatasnamakan Desa Adat Bugbug.
Penyegelan sekretariat yang berada di Banjar Puseh, Desa Adat Bugbug, tersebut disaksikan segenap prajuru dan puluhan anggota Polres Karangasem, Jumat (29/7) malam.
Segenap prajuru Desa Adat Bugbug yang sah, dikoordinasikan Kelian I Nyoman Purwa Ngurah Arsana merasa gerah karena merasa dilecehkan. Tindaklanjutnya, mereka menggelar paruman prajuru untuk menyiapkan langkah hukum guna melaporkan kasus penyegelan tanpa alasan jelas tersebut.
Paruman digelar di kediaman I Nyoman Purwa Ngurah Arsana di Jro Kanginan, Banjar Puseh, Desa Adat Bugbug, Sabtu (30/7) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug itu berawal dari Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik mengeluarkan surat Nomor 004/Jro Bendesa/DAB/VII/2002, tertanggal 26 Juli 2022, tentang Paruman Krama Desa Adat Bugbug di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) pukul 16.00 Wita.
Tetapi sebelum paruman di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) dilaksanakan, Penyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta berupaya menjegalnya dengan mengeluarkan surat Nomor 1999/DAB/VIII/2022, tertanggal 27 Juli 2022, yang isinya tidak memberikan izin paruman dengan menggunakan fasilitas desa.
Alasannya, menurut Wayan Merta, I Nyoman Jelantik selaku Bendesa Adat Bugbug telah menyatakan mengundurkan diri, tidak ngayah lagi baik sekala maupun niskala. Hal itu diucapkan dalam paruman krama ngarep di Bale Panti Desa Adat Bugbug pada Senin (9 Mei 2022).
“Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik telah menyatakan mengundurkan diri tidak lagi ngayah sekala dan niskala, kenapa justru mengundang warga untuk menggelar paruman. Makanya kami tidak memberikan izin menggelar paruman,” kata Wayan Merta.
Akhirnya paruman dihadiri sekelompok krama tetap terlaksana di natar Pura Bale Agung. Usai paruman sekitar pukul 17.30 Wita, sekelompok krama langsung bergerak menuju Sekretariat Desa Adat Bugbug, tetapi sempat tertahan di halaman Bale Masyarakat Desa Bugbug.
Sempat terjadi dialog dengan segenap prajuru Desa Adat Bugbug dikoordinasikan Kelian I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, juga hadir Penyarikan I Wayan Merta, Baga Parahyangan I Wayan Artana, Baga Pawongan I Wayan Sutama, Baga Palemahan Bagus Adi Saputra, Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Adi Susanto, I Gede Ngurah, dan segenap prajuru lainnya.
Berselang beberapa menit kemudian sekelompok krama tersebut merangsek menuju Sekretariat Desa Adat Bugbug, hendak menyegel sekretariat.
Prajuru Desa Adat Bugbug yang hadir tidak menghalangi niat sekelompok krama hendak melakukan penyegelan. Penyegelan akhirnya dilakukan, hanya menggunakan selembar kertas putih bertuliskan, sekretariat ini sementara disegel oleh krama Desa Adat Bugbug, kemudian ditempel di pintu sekretariat. Saat melakukan penyegelan, Kelian I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sempat menanyakan identitas pelaku penyegelan, yang bersangkutan mengaku bernama I Gede Astawa.
Saat dikonfirmasi NusaBali usai melakukan penyegelan, Gede Astawa menyatakan, ”Saya melakukan penyegelan, mewakili krama, karena sebelumnya telah melakukan paruman. Ini saya lakukan, atas aspirasi krama,” ucapnya tanpa merinci alasan menyegel sekretariat sembari berlalu di antara kerumunan krama.
Menyikapi penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug, prajuru kemudian menggelar paruman. Penyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta mengatakan, segenap prajuru Desa Adat Bugbug yang sah telah dinodai oleh sekelompok krama yang menggelar paruman di natar Pura Bale Agung. “Itu telah melanggar awig-awig, yang berhak menggelar paruman adalah prajuru. Paruman digelar sekelompok krama itu ilegal,” tandas Wayan Merta.
Hal itu dibenarkan oleh staf hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah dan I Nengah Adi Susanto. “Terkait sekretariat disegel, nanti kami lapor. Kita ini negara hukum, serahkan ke penegak hukum, sebelum lapor susun materi laporan biar sistematis,” ucap Adi Susanto.
Mengenai Sekretariat Desa Adat Bugbug, menurut Adi Susanto, sementara status quo. “Sekretariat jangan diapa-apain, kami ini prajuru yang sah, telah berproses sesuai awig-awig. Mestinya kalau keberatan dengan keberadaan prajuru Desa Adat Bugbug, laporkan saja ke MDA,” tandas Adi Susanto.
Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana ketika dikonfirmasi terkait Sekretariat Desa Adat Bugbug disegel sekelompok krama yang mengatasnamakan krama Desa Adat Bugbug, mengaku belum dapat laporan. “Saya belum dengar perihal Sekretariat Desa Adat Bugbug disegel,” ujarnya. *k16
1
Komentar