Curi Uang saat Tunggu Wawancara, Pelamar Kerja Diampuni dengan Keadilan Restoratif
Pada saat interview tersebut, tersangka melihat ada tas di atas meja dan mengambil dompet dalam tas tersebut.
GIANYAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar, menghentikan penyidikan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian ringan dengan tersangka inisial RW,23, asal Depok, Jawa Barat. Penghentian penyidikan dilakukan di Aula Polsek Ubud, Sabtu (30/7).
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama menjelaskan penghentian penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara RW yang melanggar pasal 364 KUHP, mendapatkan pertimbangan. Karena tersangka mengalami masalah perekonomian dan juga tersangka belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka yang merupakan karyawan Tato Freeland ini mecuri dan ditangkap Polisi pada Jumat (29/7), di tempat kosnya, Banjar Pengosekan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Penangkapan atas dasar laporan korban NKAS, perempuan asal Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya mengambil Uang dalam Tas Korban sebanyak Rp 1,6 juta. Saat itu, tersangka RW sedang menunggu giliran interview di salah satu restoran di Jalan Gotama, Ubud. Pada saat interview tersebut, tersangka melihat ada tas di atas meja dan mengambil dompet dalam tas tersebut dan membawanya ke toilet untuk diambil uangnya.
Setelah uang sejumlah Rp 1,6 juta tersebut diambil, tersangka membuang dompet tersebut di dalam toilet dan tersangka kembali ke tempat semula sambil menunggu proses interview. Lanjut, tersangka kembali ke kosnya.
Berdasarkan laporan korban, Personel Reskrim Polsek Ubud, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan melaksanakan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan baik introgasi dan olah TKP ditemukan pelaku pencurian tersebut merupakan pelamar kerja di restoran tersebut dan langsung mengamankan tersangka dari kosnya," jelas Kapolsek. Uang yang dicuri tersangka tersebut rencananya akan dipakai oleh tersangka untuk membayar kos Rp 1,2 juta. Namun sebelum uang dipakai, tersangka sudah diamankan pihak Reskrim Polsek Ubud.
Berdasarkan pertimbangan dan kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Ubud mengajukan kasus tersebut untuk mendapatkan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. "Setelah menandatangi perdamaian dengan pihak korban serta memperoleh persetujuan dari satuan atas Polres Gianyar dan dimana syarat-syarat penghentian sudah terpenuhi," jelas Kapolsek, didampingi Iptu Ngakan Erawan.
Dengan penghentian penyidikan itu, tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. "Menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," harapnya. *nvi
Unit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar, menghentikan penyidikan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian ringan dengan tersangka inisial RW,23, asal Depok, Jawa Barat. Penghentian penyidikan dilakukan di Aula Polsek Ubud, Sabtu (30/7).
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama menjelaskan penghentian penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara RW yang melanggar pasal 364 KUHP, mendapatkan pertimbangan. Karena tersangka mengalami masalah perekonomian dan juga tersangka belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka yang merupakan karyawan Tato Freeland ini mecuri dan ditangkap Polisi pada Jumat (29/7), di tempat kosnya, Banjar Pengosekan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Penangkapan atas dasar laporan korban NKAS, perempuan asal Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya mengambil Uang dalam Tas Korban sebanyak Rp 1,6 juta. Saat itu, tersangka RW sedang menunggu giliran interview di salah satu restoran di Jalan Gotama, Ubud. Pada saat interview tersebut, tersangka melihat ada tas di atas meja dan mengambil dompet dalam tas tersebut dan membawanya ke toilet untuk diambil uangnya.
Setelah uang sejumlah Rp 1,6 juta tersebut diambil, tersangka membuang dompet tersebut di dalam toilet dan tersangka kembali ke tempat semula sambil menunggu proses interview. Lanjut, tersangka kembali ke kosnya.
Berdasarkan laporan korban, Personel Reskrim Polsek Ubud, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan melaksanakan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan baik introgasi dan olah TKP ditemukan pelaku pencurian tersebut merupakan pelamar kerja di restoran tersebut dan langsung mengamankan tersangka dari kosnya," jelas Kapolsek. Uang yang dicuri tersangka tersebut rencananya akan dipakai oleh tersangka untuk membayar kos Rp 1,2 juta. Namun sebelum uang dipakai, tersangka sudah diamankan pihak Reskrim Polsek Ubud.
Berdasarkan pertimbangan dan kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Ubud mengajukan kasus tersebut untuk mendapatkan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. "Setelah menandatangi perdamaian dengan pihak korban serta memperoleh persetujuan dari satuan atas Polres Gianyar dan dimana syarat-syarat penghentian sudah terpenuhi," jelas Kapolsek, didampingi Iptu Ngakan Erawan.
Dengan penghentian penyidikan itu, tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. "Menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," harapnya. *nvi
Komentar