KPU Gianyar Wanti-wanti Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan
GIANYAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta pemilu untuk memenuhi 30 persen keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan.
Tidak saja cukup terpenuhi, caleg perempuan yang mendaftar diri harus berkomitmen. Sebab konsekuensinya, ketika satu saja caleg perempuan mundur dari pertarungan, caleg satu daerah pemilihan (dapil) bisa langsung gugur.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna saat membuka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD, di Greenkubu, Banjar Pejengaji, Desa/Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Minggu (31/7).
“Parpol peserta pemilu harus memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan caleg perempuan dalam Pemilu 2024. Juga perlu diperhatikan komitmen caleg, agar tidak mengundurkan diri. Satu mundur, gugur satu dapil,” kata Agus Suguna.
Hadir dalam sosialisasi Komisioner KPU Provinsi Bali Anak Agung Nakula, Sekda Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Asisten I Setda Gianyar I Ketut Mudana, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar Wayan Hartawan, 15 partai politik, unsur TNI/Polri, serta undangan terkait.
Keterwakilan kuota caleg perempuan ini wajib. Berbeda dengan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari kepengurusan partai yang hanya wajib di kepengurusan pusat. “Untuk pencalonan sifatnya wajib terpenuhi 30 persen. Karena kalau tidak memenuhi syarat itu bisa menggugurkan daerah pemilihan yang ada,” tandas Agus Suguna.
Seperti pengalaman sebelumnya, Pemilu 2019 nyaris ada salah satu caleg perempuan yang mengundurkan diri. “Memang ada indikasi mundur, tapi tidak diajukan ke KPU. Sehingga tidak sampai terjadi konsekuensinya,” ucap Agus Suguna.
Di Gianyar, berdasarkan peserta Pemilu 2019 ada 13 parpol yang bertarung. Kali ini ada kemungkinan penambahan dua parpol yakni Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara. “Ada dua partai yang baru audiensi. Jadi kemungkinan akan lebih dari 13 parpol yang jadi peserta pemilu. Di pusat secara nasional sudah 39 partai,” jelas Agus Suguna.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yang mencapai 501.317 jiwa dipastikan ada penambahan menjadi 45 kursi di DPRD Kabupaten Gianyar. Namun untuk penetapan daerah pemilihan (dapil) masih berproses hingga Oktober 2022. “Penambahan kursi sudah pasti. Bertambah 5, dari awalnya 40 menjadi 45 anggota dewan,” ungkap Agus Suguna.
Para calon legislatif ini akan dicoblos oleh sebanyak 370.646 pemilih berdasarkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih KPU Gianyar pada Juli 2022 ini.
Dalam sosialisasi, Agus Suguna juga menjelaskan ada beberapa kebijakan baru dan perubahan terkait teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk seluruh proses pendaftaran tersentral di pusat (KPU RI). Di kabupaten, hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendaftaran mulai dilakukan 1 Agustus 2022, besoknya sudah bisa langsung diverifikasi. “Umpama besok (hari ini) ada 8 partai yang daftar, besoknya sudah bisa diverifikasi. Kami berharap betul-betul dipahami dan dicermati tahapan demi tahapan pemilu,” ucapnya.
KPU Gianyar pun membuka pintu kantor sepanjang hari bagi parpol yang ingin melakukan koordinasi. “Untuk pemilu ini kami kerja sampai malam. Seandainya ada yang perlu koordinasi, sampai malam pun kami siap layani,” tegas Agus Suguna. *nvi
1
Komentar