Wajib Pajak Minta PPS Tax Amnesty Digelar Lagi
JAKARTA, NusaBali
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, 26,8 persen responden mendukung dan meminta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan kembali.
Survei PPS dilakukan dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah Teknik memiliki sampel melalui proses pemanggilan nomor telepon secara acak kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan dalam survei hanya 15,9 persen yang tahu mengenai PPS maupun tax amnesty. Dari 15,9 persen itu hanya 18,8 persen yang mengikuti PPS tersebut.
Sementara, di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, yang tahu PPS justru lebih banyak yakni 32,9 persen. Namun yang mengikuti PPS jauh lebih rendah yakni 12,6 persen.
Umumnya, 28,8 persen responden mendukung PPS diadakan kembali, Baik responden yang tahu PPS, bahkan responden yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta setuju PPS dilakukan lagi.
“Yang tahu PPS dan Tax amnesty dan pendapatannya di atas Rp 4 juta per bulan mereka ingin dikasih kesempatan lagi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, seperti dilansir liputan6.com, Minggu (31/7).
Burhanuddin berpendapat, hal ini patut menjadi perhatian, karena mayoritas warga umumnya percaya bahwa PPS meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Temuan survei menggarisbawahi pentingnya pengetahuan publik akan program pemerintah dalam perpajakan, khususnya di kalangan wajib pajak. Sejauh ini wajib pajak memiliki pengetahuan yang lebih baik dibandingkan publik pada umumnya.
Selain pengetahuan, persepsi publik akan penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan, kemudahan pembayaran pajak, kinerja petugas pajak, serta sanksi juga penting guna meningkatkan keterlibatan dan partisipasi publik.
“Namun demikian, disisi lain, kondisi ekonomi yang masih belum pulih menjadi kendala publik untuk berpartisipasi. Artinya, kesuksesan program perpajakan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi secara umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. *
Komentar