Jaksa Banding Putusan Korupsi Masker
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 7 terdakwa kasus korupsi masker yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (25/7) lalu.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Noviartha, eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, divonis 1,5 tahun. Sementara anak buahnya, I Gede Sumartana, 56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem) divonis bebas.
"Terhadap dua terdakwa yang terbukti korupsi kami ajukan banding, sementara lima terdakwa yang dibebaskan hakim kami putuskan kasasi," ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, Senin (1/8).
Semara mengatakan pihaknya banding karena putusan hakim turun jauh dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa Gede Basma dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa Gede Sumartana dituntut 7 tahun. Terdakwa Wayan Budiarta dituntut hukuman 7 tahun penjara, Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan Ketut Sutama, I Gede Putra Yasa serta Ni Ketut Suartini dituntut 5 tahun penjara. "Kalau alasan kasasi karena kami memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP," pungkasnya.
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Dalam pengadaan inilah diduga ada penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507. *rez
1
Komentar