Setelah Adiyasa, Kejari Tabanan Tahan Ketua Kelompok Tani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan langsung menahan I Gusti Ayu Pakrawati, 52, setelah dilimpahkan Polres Tabanan, Selasa (15/12).
Kasus Dugaan Korupsi Sarjana Masuk Desa
TABANAN, NusaBali
Ketua Kelompok Tani Ternak Mekar Sari Banjar Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tabanan atas kasus dugaan korupsi Sarjana Masuk Desa dengan tersangka I Gusti Made Putra Adiyasa, 37. Adiyasa tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ayu Prakawati diantar tim penyidik Tipikor Polres Tabanan ke Kejari Tabanan sekitar pukul 09.45 Wita. Perempuan paruh baya yang didampingi pengacara I Made Artayasa SH itu langsung diperiksa penyidik. Usai penyidikan sekitar pukul 14.00 Wita, Pakrawati langsung ditahan ditahan.
Saat menjalani pemeriksaan, Prakawati sempat menangis dan mengaku tidak sepeser pun menggunakan dana program sarjana masuk desa yang dicairkannya. “Klien saya hanya namanya saja yang tercantum sebagai ketua kelompok. Ia murni tidak menggunakan uang tersebut,” jelas kuasa hukum, I Made Artayasa. Dikatakan, tugasnya sebagai penasehat hukum Ayu Prakawati hanya sampai diproses pelimpahan saja dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada klien untuk menentukan penasehat hukumnya ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Fathur Rochman mengatakan langsung menahan Ayu Prakawati sebelum mengikuti persidangan Tipikor di Denpasar. Ayu Pakrawati dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan program Sarjana Membangun Desa (SMD) ini terjadi tahun 2012. Berawal dari Gusti Made Putra Adiyasa melamar SMD melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menggandeng Kelompok Tani Mekar Sari, Banjar Sunantaya Kelod, Desa Sunantaya, Penebel. Adiyasa akan mengembangkan kelompok ternak ayam.
Pemuda asal Desa Sunantaya ini pun dinyatakan lulus seleksi. Setelah dana turun ke rekening kelompok tani ternak Mekar Sari secara bertahap, diduga dana tersebut seluruhnya dikelola Adiyasa tanpa melibatkan anggota kelompok. Informasinya dana turun secara bertahap, pertama sebesar Rp 60 juta pada tanggal 11 Juli 2012, berikutnya pada tanggal 30 November 2012 cair Rp 45 juta. Terakhir pada 25 April 2015, dana cair Rp 45 juta sehingga total dana turun untuk kelompok ternak mencapai Rp 150 juta.
Dana yang turun diakui dimanfaatkan untuk buat kandang seluas 25 x 10 meter pada tahun 2012. Satu kandang diisi 150 ekor ayam. Lainnya dibelikan pakan ternak hingga vaksin. Atas perbuatannya, Adiyasa dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 7
1
Komentar