Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar pemusnahan barang bukti dari 45 perkara, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Klungkung, Selasa (2/8).
Pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kajari Klungkung Shirley Manutede,Sadiarta Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Ni Made Dwi Sukrani, Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, dan undangan lain.
Masing-masing barang bukti tersebut yakni markotika jenis sabu seberat 905,14 gram bruto, dan narkotika jenis Gorilla seberat 17,28 gram bruto, obat-obatan tidak isi izin edar sebanyak 617 buah.Kemudian ada handphone sebanyak 18 buah, bong (alat hisap sabu) sebanyak 9 buah, papan judi bola adil sebanyak 1 buah, jerigen 3 buah, selang 3 buah, pisau sebanyak 5 buah.
Pakaian sebanyak 33 buah, sepatu sebanyak 2 pasang, keranjang babi 3 buah, sangkar ayam sebanyak 1 buah, sterofoam sebanyak 1 buah. "Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Klungkung, Putu Agus Partha Wijaya, menambahkan poses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari di blender, dibakar dan dihancurkan menggunakan palu. “Untuk narkotika, jenis sabu hampir 1 kilogram kami blender, dengan campuran air aki dengan tujuan benda ini tidak bisa dipergunakan lagi, setelah hancur baru dibuang ke saluran limbah,” ujar Wijaya. *wan
1
Komentar