Oknum Pengacara Ganja Kena 6 Bulan Rehab
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar tak memberikan keringanan kepada oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, yang tersangkut kasus kepemilikan ganja seberat 240 gram. Anak Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ini dijatuhi hukuman 6 bulan rehabilitasi dalam sidang online pada Selasa (2/8).
Putusan hakim ini sama percis dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana enam bulan rehabilitasi,” tegas hakim dalam putusan.
Dalam putusan disebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017. Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Terdakwa juga mengaku salah dan belum pernah dihukum.
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan mengatakan masih berkoordinasi terkait putusan tersebut. Sementara penasihat hukum terdakwa Putu Nova yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila menyatakan menerima putusan. Meskipun majelis hakim tak memberikan keringanan kepada Putu Nova. "Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim," ujar Sakti.
Dalam putusan, hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum. Diantaranya terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment. Hal itu dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku. Pertimbangan lain yaitu surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September - 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.
Menurutnya sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. “Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali,” tambah Edward Pangkahila.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Putu Nova berawal dari penangkapan seorang tersangka lainnya Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei pukul 18.00 Wita.
Putu SA ditangkap saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. Dari tangan Putu SA saat itu polisi menyita 265 gram ganja kering. Setelah menggeledah tubuh, polisi memeriksa HP Putu SA. Polisi menemukan pesan bahwa barang bukti ganja kering tersebut merupakan pesanan dari pengacara Putu Nova yang merupakan anak dari Ketua DPRD Badung.
Berdasarkan temuan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap Putu Nova di rumahnya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 Wita. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram. Penggeledahan lagi di kamar, ditemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja, dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram. *rez
Putusan hakim ini sama percis dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana enam bulan rehabilitasi,” tegas hakim dalam putusan.
Dalam putusan disebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017. Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Terdakwa juga mengaku salah dan belum pernah dihukum.
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan mengatakan masih berkoordinasi terkait putusan tersebut. Sementara penasihat hukum terdakwa Putu Nova yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila menyatakan menerima putusan. Meskipun majelis hakim tak memberikan keringanan kepada Putu Nova. "Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim," ujar Sakti.
Dalam putusan, hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum. Diantaranya terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment. Hal itu dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku. Pertimbangan lain yaitu surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September - 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.
Menurutnya sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. “Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali,” tambah Edward Pangkahila.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Putu Nova berawal dari penangkapan seorang tersangka lainnya Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei pukul 18.00 Wita.
Putu SA ditangkap saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. Dari tangan Putu SA saat itu polisi menyita 265 gram ganja kering. Setelah menggeledah tubuh, polisi memeriksa HP Putu SA. Polisi menemukan pesan bahwa barang bukti ganja kering tersebut merupakan pesanan dari pengacara Putu Nova yang merupakan anak dari Ketua DPRD Badung.
Berdasarkan temuan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap Putu Nova di rumahnya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 Wita. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram. Penggeledahan lagi di kamar, ditemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja, dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram. *rez
Komentar