nusabali

Pasek Suardika Daftarkan PKN

  • www.nusabali.com-pasek-suardika-daftarkan-pkn

Ketum PKN Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bisa memilih jabatan apa pun di PKN saat bebas dari penjara.

JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari kedua di KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Ketika mendaftar Pasek diiringi dengan seni dan budaya dari sejumlah daerah seperti musik angklung. Kemudian beberapa kader PKN juga mengenakan penutup kepala dari beberapa daerah di Indonesia.

Mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu mengenakan blangkon. Tiba di KPU RI, Pasek mendapat pengalungan kain tenun tradisional. Kemudian mengisi buku tamu dan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024 kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari pukul 14.00 WIB.

“Kami merupakan partai baru. Astungkara, kami mendapatkan badan hukum dari KemenkumHAM pada 7 Januari 2022. Berkat Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), kami sebagai parpol baru dipandu betul dalam proses ini,” ucap Pasek.

Menurut Pasek, orang politik biasanya tidak terlalu menyukai data base atau berurusan dengan kertas. Namun, mereka menyukai berdiskusi hingga larut malam. Dengan adanya Sipol, lanjut Pasek, hal tersebut mengubah paradigma politik.

Parpol ‘dipaksa’ menjadi modern sehingga PKN mempelajari cara kerja Sipol setelah melakukan audiensi dengan KPU RI. “Ternyata luar biasa, kami terbantu. Saat ini kami hadir dengan dua unsur, unsur pimpinan nasional (Pimnas) dan unsur pimpinan daerah (Pimda),” terang Pasek.

Unsur Pimnas berada di pusat mengurus administrasi. Pimda, kata Pasek, akan mengawal saat verifikasi faktual. “Dan hari ini, kami siap mendaftarkan diri sebagai parpol peserta pemilu. Kemarin, kami sebenarnya bisa mendaftar. Namun, tidak elok sehingga memberikan kesempatan kepada senior-senior,” imbuh Pasek.

Selain itu, agar tidak menumpuk di hari pertama pendaftaran, PKN memilih hari kedua. Pemilihan di hari kedua sesuai dengan tahun 2022 ini. “Kami memilih hari kedua dan jam dua siang agar sesuai dengan tahun 2022. Kami juga sempat foto di angka 560 hari lagi pemilu. Jika 5+6=11. Lalu 1+1, hasilnya dua pula,” terang Pasek.

PKN pun mendaftarkan kepengurusan di 34 provinsi, 501 kabupaten/kota, dan 5.271 kecamatan. Data tersebut juga sudah PKN masukkan dalam Sipol sehingga saat mendaftar mereka tinggal print. Bagi Pasek, adanya Sipol cukup adil lantaran parpol baru bisa bersaing dengan parpol lama dengan mekanisme yang sama.

Pasek optimistis parpolnya lolos sebagai peserta pemilu, karena mereka telah memasukkan data-data sesuai persyaratan. Pasek pun mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Indonesia. Memang, PKN merupakan parpol baru, tapi jika diibaratkan sebagai pesawat, PKN memiliki pilot yang punya jam terbang tinggi atau berpengalaman.

“Mudah-mudahan, kami bisa melakukan manuver yang bagus dan memperkaya demokrasi ke depan,” kata Pasek.

Sebagai loyalis Anas Urbaningrum, Pasek menyebut Anas bisa memilih jabatan apa pun di PKN saat bebas dari penjara.

“Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan,” ucapnya.

Dia menyebut PKN selalu berdiskusi dengan Anas Urbaningrum. Dia mengatakan Anas masih berkonsentrasi dengan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

“Pada saatnya nanti beliau akan keluar. Sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan (jabatannya),” ucap Pasek seperti dilansir detikcom.

“Tetapi kalau kita tahu ketika pohon ditanam nanti buahnya akan seperti apa kan? Kalau itu memang kita tanam pohon mangga walaupun belum kelihatan mangganya orang sudah tahu ketika berbuah mangganya kelihatan,” sambungnya.

Dia berharap masa hukuman Anas Urbaningrum segera berakhir. Dia tidak menjelaskan kapan Anas akan bebas.

“Nanti urusan itu sama KemenkumHAM yang menguasai itu. Kami berdoa semoga secepatnya semakin baik, toh beliau dihukum atas sebuah perbuatan yang tidak pernah lakukan, dan kami bisa buktikan itu biarkan tapi Pak Anas yang bercerita,” kata Pasek.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,261 juta dolar AS. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, mengenai pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan pada 1–14 Agustus 2022.

Setelah PKN mendaftar, KPU bersama perwakilan PKN akan mencocokkan kelengkapan berkas mereka. “Bila lengkap, kami akan terbitkan dokumen lengkap dan diterima pendaftarannya. Bila tidak lengkap, parpol bisa melengkapinya hingga 14 Agustus nanti,” kata Hasyim. *k22

Komentar