Dokumen PKN Dinyatakan Lengkap
JAKARTA, NusaBali
KPU RI menyatakan dokumen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan Gede Pasek Suardika yang mendaftar di hari kedua, Selasa (2/8/2022), sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap. Selanjutnya PKN akan menjalani verifikasi administrasi pada Rabu (3/8).
“Hari kedua ini, tanggal 2 Agustus 2022 jam 14.00 WIB telah mendaftar PKN. Sebelum jam 17.00 WIB telah selesai di cek. Dokumen PKN dinyatakan lengkap. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada esok hari (hari ini),” ujar Komisioner KPU RI Idham Kholid saat konferensi pers di KPU RI, Selasa sore.
Senin (1/8), kata Idham, pengecekan dokumen dilakukan selama empat jam karena yang mendaftar banyak. Selasa ini lebih cepat, karena hanya dua jam 30 menit. Hal tersebut tidak terlepas dengan adanya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sehingga lebih cepat ketimbang manual.
Idham menyatakan, 2 Agustus ini sudah mulai berlangsung verifikasi administrasi terhadap enam parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8). Keenam parpol tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Verifikasi administrasi, lanjut Idham, dilakukan dari 2 Agustus-11 September 2022 mendatang. Kemudian pada 14 September 2022 diumumkan hasilnya. Sementara bagi tiga parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya pada hari pertama pendaftaran, KPU RI memberi kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 nanti.
“Hari pertama kemarin ada sembilan yang mendaftar, enam dinyatakan lengkap dokumennya dan tiga belum lengkap,” ucap Idham. Ketiga partai itu adalah, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Menurut Idham, dokumen yang belum lengkap itu perlu waktu untuk melengkapinya. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja. “Ketiga parpol saat ini sedang menyiapkan dokumen tersebut dan diberi waktu sampai 14 Agustus,” tegas Idham. *k22
Komentar