Ombudsman Bali Buka Posko Pengaduan PMK di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali membuka posko pengaduan terkait virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), langsung di Kantor Ombudsman Bali, Jalan Melati, Denpasar, Rabu (3/8/2022).
“Posko pengaduan kami buka mulai hari ini (kemarin), sehingga masyarakat maupun peternak yang memiliki keluhan terkait PMK bisa mengadu ke Ombudsman Bali,” kata Kepala Ombudsman Provinsi Bali Sri Widhiyanti, di Denpasar.
Dia menjelaskan posko ini ditujukan kepada masyarakat dan peternak sapi yang terdampak virus PMK, Sri mengatakan awalnya pihaknya memikirkan urgensi pembentukan posko pengaduan ini, namun akhirnya resmi dibuka sembari mengawal penyaluran kompensasi nantinya.
“Hari ini (kemarin) belum ada pengaduan. Sebenarnya kami memutuskan membuat posko ini terutama untuk nanti jika keluar aturan soal kompensasi, tapi ini kan belum. Nanti kalau sudah turun kita ingin mengawal soal penyaluran kompensasi,” kata Sri.
Upaya ini dilakukan Ombudsman Bali untuk mengawasi penyaluran dana kompensasi bagi para peternak yang hingga kini regulasinya belum diturunkan. Dengan adanya posko pengaduan nantinya Ombudsman dapat mengawal kesesuaian nominal yang didapat peternak.
Sementara itu, saat ini posko pengaduan yang telah dipasangi spanduk oleh Ombudsman Bali ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melaporkan penanganan virus PMK.
“Kalau ternaknya belum divaksinasi tapi berada di zona merah, itu bisa dilaporkan kepada kami, agar bisa kami informasikan kepada satgas,” ucap Sri.
Dia juga menyebut di posko ini masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan penyelundupan hewan ternak yang keluar masuk Pulau Bali. Hal ini karena saat ini kondisi lockdown terhadap sapi dan ternak kaki empat lainnya sedang digencarkan satgas PMK di Bali guna mencegah penyebaran virus.
Kepada masyarakat maupun peternak yang hendak melakukan pelaporan maupun pengaduan kepada Ombudsman Bali, Sri mengatakan bahwa pihaknya siap menerima kedatangan masyarakat ke posko pengaduan. *ant
1
Komentar