Air Bawah Tanah Mulai Menipis, Satpol PP Awasi Ketat Pemanfaatan
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sejak sebulan terakhir gencar melakukan pengawasan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di wilayah kerjanya.
Pengawasan ketat menyasar pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan ABT dalam jumlah besar. Hal itu dilakukan mengingat ketersediaan ABT di Bali mulai menipis.
Kondisi ketersediaan ABT tersebut merupakan hasil kajian dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana ditemui Rabu (3/8) kemarin mengatakan, pengawasan ABT menekankan pada izin pemanfaatan oleh perusahaan-perusahan besar dan industri yang ada di Kabupaten Buleleng.
"Pengawasan dan pemantauan dilakukan bukan melarang menggunakan ABT, tetapi dibatasi karena ketersediaannya di Bali sudah rawan kritis, " ucap Arya Suardana.
Meskipun belum ada ketentuan pembatasan volume ABT yang dapat digunakan, seluruh pengusaha yang bergerak di bidang komersial diwajibkan untuk memegang izin pemanfaatan ABT. Mereka juga diwajibkan membayar pajak daerah atas pemanfaatan ABT.
"Kalau banyak sedikitnya pemakaian ABT tergantung besar kecilnya perusahaan, itu kajian teknisnya di perizinan, " imbuh mantan Camat Banjar ini.
Sementara itu dari hasil pemantauan pada puluhan perusahaan rata-rata sudah berizin. Satpol PP Buleleng mengaku belum ada yang melakukan pelanggaran terkait ketentuan itu. Arya Suardana menambahkan, aturan pemanfaatan ABT, selain untuk mengatur keberlangsungan dan ketersediaan air juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten.
Pajak yang dibayarkan pengusaha-pengusaha atas pemanfaatan ABT juga disebutnya akan digunakan sebagian untuk upaya konservasi dan reboisasi. Sehingga ketersediaan air dapat terjamin, untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih masyarakat.*k23
1
Komentar