Jalan Diperlebar Jadi 8 Meter Demi Akses KTT G20
Pasca Eksekusi Lahan Warga di Banjar Peminge, Kuta Selatan
MANGUPURA, NusaBali
Setelah eksekusi lahan warga di Jalan Nusa Dua Selatan, Kawasan Banjar Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada, Selasa (2/8), kini tinggal menunggu proses pengukuran oleh tim dari BPN.
Setelah itu, lahan tersebut akan dipergunakan untuk memperluas akses jalan menuju venue KTT G20. Nantinya, akses jalan tersebut selebar 8 meter dari sebelumnya yang hanya 6 meter.
Kasi Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Badung, Putu Teddy Widnyana Putra mengungkapkan terkait dengan kegiatan pelebaran akses menuju venue KTT G20, Dinas PUPR Badung bertugas dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Simpang Peminge-Nusa Dua. Sedangkan untuk pembangunannya nanti akan dilaksanakan oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Negara (BPJN) Provinsi Bali.
Saat ini proses pengosongan atau pembersihan lahan yang telah dibebaskan tersebut hampir selesai dilaksanakan, sehingga selanjutnya hal itu akan diserahkan kepada BPJN untuk melaksanakan pembangunan jalan lengkap dengan trotoar. "Sekarang tinggal melakukan pembongkaran manual pada bangunan yang tersisa. Selanjutnya kita akan serahkan ini kepada BPJN yang akan membangun badan jalan bersama trotoar," beber Teddy Widnyana saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Dipaparkannya, ada 2 segmen lahan yang dibebaskan di Jalan Nusa Dua Selatan atau biasa disebut Jalan Terompong itu. Untuk segmen 1 berada di akses masuk Jalan Peminge di dekat Catus Pata. Di sana ada 3 lahan milik 3 KK dengan total seluas 335 meter persegi. Lahan tersebut atas nama I Komang Suardika dengan luas lahan 35 meter persegi, I Made Warsa dengan luas lahan 165 meter persegi, dan I Made Rigih dengan luas lahan 135 meter persegi.
"Proses pembebasan lahan tersebut menggunakan mekanisme konsinyasi dengan nilai total kompensasi Rp 6.253.747.000 atau Rp 6,2 miliar lebih untuk tiga KK tersebut," tegasnya. Sedangkan untuk segmen 2 berlokasi di jalan yang sama dengan titik berbeda, yaitu I Wayan Tantan (alm), I Putu Gede Anom, I Wayan Rebeh (alm), I Ketut Patra, I Wayan Yasa, I Ketut Miarta, dan I Nyoman Manik. Adapun lahan yang terkena pengosongan di titik ini total seluas 296 meter persegi dengan 7 KK kepemilikan.
Jika dirinci, luas lahan tersebut masing-masing 14 meter persegi, 22 meter persegi, 40 meter persegi, 78 meter persegi, 32 meter persegi, 26 meter persegi, dan 84 meter persegi. Adapun total nominal kompensasi yang diberikan total senilai Rp4.655.131.000 atau Rp 4,6 miliar lebih. Di lokasi tersebut juga terdapat beberapa bangunan seperti sanggah dan rumah. "Untuk pembebasan lahan di segmen 2 itu sudah selesai duluan. Sebab proses negosiasi berlangsung cepat dan lancar. Sebab warga sudah langsung menerima hal itu dengan nominal ganti rugi yang diberikan," jelas Teddy Widnyana.
Dengan adanya tambahan lahan yang dibebaskan tersebut, maka ke depan lebar jalan tersebut akan menjadi 8 meter. Hal itu belum terhitung dengan trotoar yang akan dipasang di pinggir jalan. Semula lebar jalan tersebut berukuran 6 meter. Dari koordinasi yang dilakukan pihaknya, target rampung pelebaran jalan tersebut dijadwalkan akhir Agustus 2022 ini. "Ada tambahan 2 meter dari jalan sekarang ini. Sebelumnya 6 meter, namun setelah adanya tambahan lahan itu, akan dilebarkan menjadi 8 meter," katanya lagi.
Hal serupa diungkapkan Camat Kuta Selatan (Kutsel), Ketut Gede Arta. Dia menerangkan bahwa proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan akses menuju venue KTT G20 di Hotel Kempinski ada dua (2) segmen. Di mana segmen satu berada di pintu masuk Jalan Nusa Dua Selatan, sedangkan segmen dua berjarak 300 meter dari lokasi segmen satu atau di dekat Nusa Dua Golf. Tahapan proses pembebasan lahan warga itu ada tahapannya. Di mana, pihak PUPR selaku pelaksana kegiatan, sedangkan Kecamatan dan Kelurahan bertugas pendampingan.
Untuk di segmen satu, ada 3 lahan warga yang mengalami pembebasan status. Adapun beberapa bangunan yang terkena pengosongan berupa palinggih, anggkul-angkul, warung warga, sumur, dan beberapa bangunan lainnya. Pembebasan lahan itu dilakukan dengan mekanisme konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar. Sedangkan untuk di segmen dua, ada 7 lahan warga yang terkena pembebasan. Berbeda dengan segmen satu, pembebasan lahan pada segmen dua sudah selesai dilaksanakan sebelumnya dengan mekanisme kompensasi.
"Pada prinsipnya mereka semua setuju untuk membebaskan lahan, sebab ini demi kepentingan negara," singkatnya. Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya melakukan eksekusi lahan dan bangunan milik warga yang terdampak pelebaran jalan jelang KTT G20 di Jalan Nusa Dua Selatan, wilayah Banjar Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (2/8). Dalam proses eksekusi itu dijaga ketat oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan instansi lainnya. Hal ini dikarenakan sempat terjadi ketegangan karena miskomunikasi dengan pemilik lahan. Meski demikian, proses tersebut berjalan sesuai rencana dan menunggu proses selanjutnya dari Dinas PUPR Badung. *dar
Komentar