Prajuru Pura Dukung Penataan Area Selatan Pura Goa Lawah
SEMARAPURA, NusaBali
Pembangunan plaza kuliner, kios cinderamata, dan toilet di selatan Pura Goa Lawah, Desa Adat Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2022 senilai Rp 3,9 miliar, mendapat dukungan terutama dari prajuru/pangempon Pura Goa Lawah.
Dengan penataan ini di lingkungan Goa Lawah semakin asri, tertata rapi dan pamedek yang tangkil ke Pura Goa Lawah akan semakin nyaman. Jika tidak ditata, maka lokasi tersebut terkesan kumuh, terlebih pada tahun 2015 pernah terjadi kebakaran. "Kami sangat mendukung penataan ini," ujar Kelian Pura Goa Lawah dr Gede Bagus Darmayasa, didampingi Bendahara Pura Goa Lawah, Putu Juliadi, Rabu (3/8).
Selain itu, pihak desa adat juga akan menata areal parkir Goa Lawah, termasuk merenovasi post polisi. Bahkan untuk penataan Pos Polisi, dr Bagus Darmayasa, bersama Putu Juliadi, sudah bertemu dengan Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, di Mapolres Klungkung, Selasa (2/8). "Kami akan bangun Post Polisi seperti yang ada di simpang Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Hal itu disambut baik oleh Bapak Kapolres," ujar dr Bagus Darmayasa.
Diharapkan, dengan adanya penataan baik lewat bantuan dana DAK, dari pihak pura dan lainnya di areal Pura Goa Lawah ini, menjadi semakin asri dan nyaman, baik bagi pamedek yang tangkil sembahyang, krama yang menggelar Nyegara Gunung, dan wisatawan. "Kami ketahui Pura Goa Lawah ini pura sebagai umat Hindu untuk menyelenggarakan ritual negara gunung. Semakin hari umat sedarma semakin banyak menyelenggarakan ritual Nyegara Gunung, maupun kunjungan dari wisatwan," kata dr Bagus Darmayasa.
Seperti diketahui, pembangunan proyek penataan plaza kuliner, kios cinderamata, dan toilet di selatan Pura Goa Lawah, ditandai peletakkan batu pertama saat Tilem Kasa, Wraspati Kliwon Merakih, Kamis (28/7) pagi. Penataan tersebut dibangun menggunakan DAK Fisik Tahun 2022 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.940.000.000, dan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.*wan
1
Komentar