nusabali

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018, Eka Wiryastuti Pasrah

  • www.nusabali.com-jelang-sidang-tuntutan-kasus-dugaan-suap-did-tabanan-2018-eka-wiryastuti-pasrah

Ditanya harapan jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK, Kamis pekan depan, Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah dan berharap mendapat keadilan dari Majelis hakim.

DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang jadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mengaku pasrah jelang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (11/8) mendatang.

Ditemui usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Prof Muzakkir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis kemarin, Eka Wiryastuti masih tetap mengelak terlibat dalam pengurusan DID Tabanan. Dia menegaskan tidak tahu menahu perihal dugaan suap DID. Pasalnya, selama ini dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Bupati Tabanan.

Sementara staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) hanya diperbantukan untuk melakukan koordinasi. Kalaupun perintah koordinasi itu digunakan untuk hal-hal yang lain, putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan bukan tanggung jawabnya. “Sekali lagi, koordinasi itu digunakan untuk hal yang lain itu di luar kewenangan saya. Kalaupun ada calo yang dekat-dekati dia (terdakwa Dewa Wiratmaja) juga bukan kewenangan saya,” ujar Eka Wiryastuti yang ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terkait uang suap yang diberikan Dewa Wiratmaja kepada pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, Eka Wiryastuti kembali menegaskan tidak tahu menahu. Dia hanya mengetahui jika DID otomatis didapat tanpa proposal asal daerah yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria. Eka Wiryastuti lalu menyinggung kabupaten lain seperti Buleleng yang juga menerima DID Rp 50 miliar.

Ditanya harapannya jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK, Kamis pekan depan, Bupati perempuan pertama di Tabanan ini hanya bisa pasrah. Dia hanya berharap mendapat keadilan dari majelis hakim. “Saya berdoa saja, saya ikhlas. Apapun itu saya siap, karena niat saya baik dan tulus untuk mengabdi. Semua saya serahkan pada yang di atas (Tuhan),” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang kemarin Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti yang dikomando Warsa T Bhuwana dkk menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof Muzakkir. Dalam keterangannya, Prof Muzakkir sempat ditanya apakah perintah seorang kepala daerah kepada stafnya bisa masuk ke dalam delik pidana melakukan permufakatan jahat.

Prof Muzakkir mengatakan jika perintah tersebut parameternya harus menggunakan hukum administrasi. Dijelaskan, perintah dalam hukum administrasi, merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. “Perintah itu linear dengan jabatannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang yang sama untuk terdakwa Dewa Wiratmaja menghadirkan saksi ahli dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr Gde Made Suwardana. Sedangkan jaksa KPK meminta pendapat ahli, yakni Dr Noor Aziz Said, dosen di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Hanya saja, karena faktor usia dan dalam kondisi sakit, Dr Noor Aziz tidak bisa dihadirkan secara langsung dan pendapatnya disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. *rez

Komentar