Lagi, Hakim Gelar Sidang di Proyek Jembatan
DENPASAR, NusaBali
Untuk kali kedua, majelis hakim PN Denpasar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa tanah di proyek pembangunan jembatan Tukad Penatih di Jalan Gatsu Timur, Kelurahan Kesiman Petolan, Denpasar Timur pada Kamis (4/8).
Majelis hakim yang dipimpin Wayan Suartha bersama panitera datang ke lokasi proyek yang dipenuhi alat berat dan material bangunan ini sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya bersama para kuasa hukum penggugat dan tergugat langsung meninjau tapal batas tanah yang berada tepat di sebelah barat proyek jembatan Gatsu Timur ini.
Sekitar 30 menit, hakim Wayan Suartha lalu mengkonfrontir keterangan penggugat dan tergugat. Selanjutnya, hakim yang juga Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar ini menutup sidang dan akan melanjutkannya tiga pekan mendatang. “Kita lanjut sidang tiga minggu lagi,” ujar Suartha menutup sidang.
Sidang di proyek jembatan Gatsu Timur ini bukan kali pertama digelar. Sebelumnya, majelis hakim sudah sempat menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Senin (1/11) lalu dengan objek sengketa yang sama.
Kuasa hukum I Wayan Djingga Binatra (penggugat), Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan mengatakan jika dalam gugatan sebelumnya hanya ada satu tergugat yaitu Andra Santosa Pangestu, kini tergugat bertambah menjadi lima. Selain Andra Santosa Pangestu sebagai tergugat, Informa jadi turut tergugat I, Kepala Kantor Kepala Desa Tonja. Kecamatan Denpasar Utara turut tergugat II, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tergugat IV dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bina Marga ( Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III ), Provinsi Bali sebagai tergugat V. “Sekarang ada lima tergugat,” ujar Herry yang ditemui di lokasi sidang.
Herry menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah untuk objek sengketa seluas 1.200 M2 yang berada tepat diantara proyek jembatan (sebelah barat) dan pembangunan mall AC Hardware di Jalan Gatsu Timur Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar. Dijelaskan, awalnya pihak penggugat mengajukan sertipikat kepemilikan tanah ke BPN Denpasar sejak tahun 1999 dengan menyertakan seluruh persyaratan seperti sporadik penguasaan lahan, surat yuridis tentang tanah dan bukti surat lainnya.
Namun dalam prosesnya terkendala dengan rekomendasi dari Dinas Pengairan Kota Denpasar. Nah, saat proses tersebut tiba-tiba pada tahun 2010 terbit sertipikat atas nama tergugat Andra Santosa. Padahal pihak keluarga penggugat tidak pernah mengenal Andra Santosa. Namun tiba-tiba saja tergugat sudah memiliki sertipikat seluas hampir 4 are yang berada di tengah tanah milik penggugat. *rez
Komentar