nusabali

Tanpa SKKH, Pengiriman 45 Ekor Babi Diamankan di Mendoyo

  • www.nusabali.com-tanpa-skkh-pengiriman-45-ekor-babi-diamankan-di-mendoyo

NEGARA, NusaBali
Polsek Mendoyo mengamankan sebuah truk bermuatan 45 ekor babi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis (4/8) siang.

Babi yang hendak dikirim antarkabupaten dari Jembrana menuju Denpasar itu, diamankan sebagai upaya antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Terlebih pengiriman babi itu diketahui tanpa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Diamankannya truk bermuatan babi itu, berawal adanya informasi dari Polres Jembrana bahwa ada 1 unit truk warna kuning bermuatan babi yang melintas dari arah wilayah Negara ke arah timur. Begitu menerima informasi itu, Polsek Mendoyo segera mengatensi informasi tersebut.

Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi menerangkan awalnya truk berusaha dicegat saat melintas di depan Mapolsek Mendoyo. Namun truk tetap melaju ke timur sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. "Kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wita. Saat berhenti dan diperiksa, ternyata tidak ada SKHH, sehingga kami  serahkan ke Polres," ujarnya.

Sementara dari pihak Polres Jembrana langsung berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan PMK Jembrana. Truk tersebut digiring menuju depan Polsek Jembrana agar ternak babi tidak kepanasan dan dicek langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jembrana I Putu Agus Artana Putra.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama saat dikonfirmasi Kamis kemarin, mengatakan, berterimakasih dengan kepada Polsek Mendoyo dan khususnya Polres Jembrana yang berhasil mengamankan truk bermuatan babi tersebut. Menurutnya, pengiriman babi itu dicegat karena berkaitan dengan antisipasi PMK.

Begitu juga saat dicek petugas, pengiriman babi itu tidak dilengkapi SKHH. "Karena situasi sekarang ini masih merebaknya PMK di seluruh Indonesia dan khususnya di Bali. Selain itu, 45 ekor babi tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan maupun surat keterangan dari perusahaan dan desa asal ternak tersebut. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga ternak babi diamankan dan diarahkan ke kami," ujar Sutama.

Setelah ditelusuri, lanjut Sutama, truk bermuatan babi tersebut, berasal dari seorang pengusaha di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana. Di mana babi itu pun hendak dikirim untuk dipotong ke Rumah Potong Hewan (RPH) Denpasar, Banjar Pesanggrahan, Pedungan, Denpasar. "Memang  pengusaha itu sering mengirim babi ke Denpasar, dan melakukan pemotongan melalui RPH Pesanggrahan. Dan pengusaha itu sering minta SKHH ke dinas," ujarnya.

Namun dari keterangan pengusaha tersebut, kata Sutama, yang bersangkutan mengirim babi tanpa dokumen itu, karena mengaku lupa mengajukan ke dinas. Yang bersangkutan pun mengaku lupa mengurus dokumen karena mendapat orderan cukup banyak. "Dari keterangan yang bersangkutan, orderan yang tadi itu mereka bawa atas permintaan salah satu pabrik olahan daging babi di Denpasar," ucapnya.

Lebih lanjut, Sutama mengatakan, jika pengiriman ternak antarkabupaten yang melalui proses pemotongan ke RPH masih ditoleransi. Namun tetap harus melengkapi dokumen pengiriman dari pengirim, surat keterangan dari desa, termasuk SKKH dari dinas. Untuk itu, truk bermuatan babi tersebut kembali diserahkan kepada pemilik sambil melengkapi dokumen pengiriman babi tersebut. "Pengiriman ternak babi untuk dipotong di RPH itu masih ditoleransi. Tetapi kalau dilalulintaskan untuk dipelihara, sementara masih belum diperbolehkan," pungkas Sutama.  *ode

Komentar