11 Anggota KPUD Dicatut Parpol
Namanya Masuk Sebagai Anggota Partai Politik
‘Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung’
JAKARTA, NusaBali
Warning Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada partai politik (parpol) agar tidak mencantumkan warga masyarakat sebagai anggota partai secara sembarangan tak digubris. KPU RI menemukan 11 anggota KPU Daerah (KPUD) dicatut menjadi kader partai politik. KPU pun akan mengklarifikasi sejumlah parpol yang mencatut anggota KPUD tersebut.
"Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Ya nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Kamis (4/8/2022).
Idham tidak merinci siapa dan berapa parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi, kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," ucap Idham.
Idham mengungkapkan, sebenarnya ada lebih dari 11 anggota KPUD yang namanya dicatut masuk sebagai kader parpol. Dia memastikan akan segera menyampaikan jumlah terbaru anggota KPUD yang dicatut.
"Sebenarnya lebih dari 11, nanti data realnya akan saya sampaikan dan dalam pasal 32 ayat 1 huruf A dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggara itu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik dan itu pada dasarnya langsung gugur," jelas dia.
"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi ini, juga menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik pada umumnya sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu di sana ada fitur pelaporan," lanjutnya.
Disebutkan Idham, 11 anggota KPUD yang tercatut menjadi kader partai politik di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI ini.
Keenamnya merupakan anggota komisioner, di antaranya 1 orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang berasal dari KPU Provinsi Jambi, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Maluku, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan 1 orang berasal dari KPU Provinsi Riau. "Mereka merupakan namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ucap Idham.
Sementara itu, 5 lainnya merupakan staf Sekretariat KPU daerah. Mereka dicatut menjadi keanggotaan parpol yang terdaftar dalam aplikasi Sipol.
"Satu orang personalia Sekretariat KPU Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara dan orang personalia Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur," jelas Idham. *
"Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Ya nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Kamis (4/8/2022).
Idham tidak merinci siapa dan berapa parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi, kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," ucap Idham.
Idham mengungkapkan, sebenarnya ada lebih dari 11 anggota KPUD yang namanya dicatut masuk sebagai kader parpol. Dia memastikan akan segera menyampaikan jumlah terbaru anggota KPUD yang dicatut.
"Sebenarnya lebih dari 11, nanti data realnya akan saya sampaikan dan dalam pasal 32 ayat 1 huruf A dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggara itu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik dan itu pada dasarnya langsung gugur," jelas dia.
"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi ini, juga menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik pada umumnya sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu di sana ada fitur pelaporan," lanjutnya.
Disebutkan Idham, 11 anggota KPUD yang tercatut menjadi kader partai politik di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI ini.
Keenamnya merupakan anggota komisioner, di antaranya 1 orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang berasal dari KPU Provinsi Jambi, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Maluku, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan 1 orang berasal dari KPU Provinsi Riau. "Mereka merupakan namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ucap Idham.
Sementara itu, 5 lainnya merupakan staf Sekretariat KPU daerah. Mereka dicatut menjadi keanggotaan parpol yang terdaftar dalam aplikasi Sipol.
"Satu orang personalia Sekretariat KPU Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara dan orang personalia Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur," jelas Idham. *
1
Komentar