Tiga WNA Jaringan Kokain Internasional Diringkus
Sebagai Dealer Kokain di Bali, Wilayah Edar Seminyak-Canggu
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap tiga tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap, Kamis (21/7) lalu merupakan dealer kokain di Bali. Ketiga WNA itu masing-masing berinisial CHR,29, (asal Inggris), PED,35, (asal Brazil), dan JO,39, (asal Meksiko).
Bahkan tiga tersangka yang merupakan warga negara asing itu merupakan jaringan internasional dan pemasok 80 persen narkotika jenis kokain di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung dan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Hingga saat ini, penyidik BNNP Bali masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bagaimana cara para tersangka mendatangkan kokain ke Bali.
Pada saat ditangkap, dari tangan ketiga tersangka Tim Pemberantasan BNNP Bali menyita barang bukti 800 gram kokain. Selain itu petugas juga menyita narkotika jenis hasis dan ganja. Sehingga total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 1 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8) mengatakan timnya sudah mendapatkan informasi tentang pengedaran kokain di Bali sejak 2021. Ketiga tersangka WNA yang bulan lalu ditangkap di tiga lokasi di kawasan Kuta Utara, Badung. Ketiganya ditangkap berdasarkan peran masing-masing.
Tersangka pertama ditangkap adalah CHR. Tersangka kelahiran Warrington Cheshire 6 Maret 1993 ini ditangkap di salah satu vila di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 21.00 Wita. Tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram.
"Cara pengedaran kokain oleh komplotan ini berbeda. Mereka langsung bertemu dengan pembeli dan langsung bayar tunai di lokasi transaksi. Mereka tidak menggunakan sistem tempel. Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi," beber Agus Arjaya. Setelah menangkap tersangka CHR, dua jam kemudian atau pukul 23.00 Wita, petugas BNNP Bali menangkap tersangka PED di sebuah penginapan di Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dari tangan tersangka kelahiran Rio De Jeneiro, 20 Juni 1987 itu, petugas menyita 194,81 gram kokain, 9,26 gram hasis, dan 1,52 gram ganja kering. Tak berhenti di situ. Sejam kemudian, yakni, Jumat 22 Juli 2022 pukul 00.15 Wita, petugas BNNP Bali terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap tersangka JO di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa kokain seberat 206,22 gram, ekstasi seberat 34,05, dan ganja kering seberat 1 gram.
"Tersangka JO ini berada di Bali sejak tahun 2012. Sementara dua tersangka lainnya baru 1 atau 2 tahun terakhir. Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat menekan peredaran kokain di Bali," tutur Agus Arjaya yang dalam jumpa pers kemarin dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Agus Arjaya mengaku telah melakukan identifikasi adanya peredaran kokain di Bali, khususnya di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dan Seminyak, Kecamatan Kuta sejak tahun 2021. "Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya BNN dan instansi lainnya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Bali bukan sorganya penyalahguna narkotika. Jangan harap datang berwisata di Bali menggunakan narkotika seenaknya," tegasnya.
Sampai saat ini, keterangan dari para tersangka terus didalami penyidik BNNP Bali. Tersangka CHR diganjar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara tersangka PED dan JO dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar mengatakan dengan pengungkapan kasus kokain ini menunjukkan peredaran dari barang haram yang diproduksi di Amerika Latin itu sudah sampai di Bali. "Saat ini sudah masuk kejahatan narkotika jenis kokain. Narkotika jenis ini biasanya digunakan oleh orang bule atau orang berduit. Harga 1 gram sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Barang ini biasanya diproduksi di Amerika Latin," tuturnya.
Melihat situasi yang terjadi belakangan, BNN telah melakukan kerjasama dengan beberapa negara di Amerika Latin. Kepala BNN RI berupaya agar barang haram itu tidak masuk Indonesia atau khususnya Bali. Kerjasama ini bukan karena adanya tangkapan di Bali, tetapi sudah ada peta peredaran narkotika internasional yang harus diwaspadai Indonesia.
"Ternyata di Bali kini ada demand (permintaan) untuk narkotika jenis kokain. Penanganan kasus narkoba tidak bisa sendiri-sendiri harus kerja sama lintas instansi, lintas negara, dan seluruh lapisan masyarakat," tandas Brigjen Sugianyar setelah jumpa pers dan langsung memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar. *pol
Pada saat ditangkap, dari tangan ketiga tersangka Tim Pemberantasan BNNP Bali menyita barang bukti 800 gram kokain. Selain itu petugas juga menyita narkotika jenis hasis dan ganja. Sehingga total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 1 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8) mengatakan timnya sudah mendapatkan informasi tentang pengedaran kokain di Bali sejak 2021. Ketiga tersangka WNA yang bulan lalu ditangkap di tiga lokasi di kawasan Kuta Utara, Badung. Ketiganya ditangkap berdasarkan peran masing-masing.
Tersangka pertama ditangkap adalah CHR. Tersangka kelahiran Warrington Cheshire 6 Maret 1993 ini ditangkap di salah satu vila di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 21.00 Wita. Tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram.
"Cara pengedaran kokain oleh komplotan ini berbeda. Mereka langsung bertemu dengan pembeli dan langsung bayar tunai di lokasi transaksi. Mereka tidak menggunakan sistem tempel. Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi," beber Agus Arjaya. Setelah menangkap tersangka CHR, dua jam kemudian atau pukul 23.00 Wita, petugas BNNP Bali menangkap tersangka PED di sebuah penginapan di Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dari tangan tersangka kelahiran Rio De Jeneiro, 20 Juni 1987 itu, petugas menyita 194,81 gram kokain, 9,26 gram hasis, dan 1,52 gram ganja kering. Tak berhenti di situ. Sejam kemudian, yakni, Jumat 22 Juli 2022 pukul 00.15 Wita, petugas BNNP Bali terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap tersangka JO di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa kokain seberat 206,22 gram, ekstasi seberat 34,05, dan ganja kering seberat 1 gram.
"Tersangka JO ini berada di Bali sejak tahun 2012. Sementara dua tersangka lainnya baru 1 atau 2 tahun terakhir. Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat menekan peredaran kokain di Bali," tutur Agus Arjaya yang dalam jumpa pers kemarin dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Agus Arjaya mengaku telah melakukan identifikasi adanya peredaran kokain di Bali, khususnya di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dan Seminyak, Kecamatan Kuta sejak tahun 2021. "Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya BNN dan instansi lainnya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Bali bukan sorganya penyalahguna narkotika. Jangan harap datang berwisata di Bali menggunakan narkotika seenaknya," tegasnya.
Sampai saat ini, keterangan dari para tersangka terus didalami penyidik BNNP Bali. Tersangka CHR diganjar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara tersangka PED dan JO dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar mengatakan dengan pengungkapan kasus kokain ini menunjukkan peredaran dari barang haram yang diproduksi di Amerika Latin itu sudah sampai di Bali. "Saat ini sudah masuk kejahatan narkotika jenis kokain. Narkotika jenis ini biasanya digunakan oleh orang bule atau orang berduit. Harga 1 gram sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Barang ini biasanya diproduksi di Amerika Latin," tuturnya.
Melihat situasi yang terjadi belakangan, BNN telah melakukan kerjasama dengan beberapa negara di Amerika Latin. Kepala BNN RI berupaya agar barang haram itu tidak masuk Indonesia atau khususnya Bali. Kerjasama ini bukan karena adanya tangkapan di Bali, tetapi sudah ada peta peredaran narkotika internasional yang harus diwaspadai Indonesia.
"Ternyata di Bali kini ada demand (permintaan) untuk narkotika jenis kokain. Penanganan kasus narkoba tidak bisa sendiri-sendiri harus kerja sama lintas instansi, lintas negara, dan seluruh lapisan masyarakat," tandas Brigjen Sugianyar setelah jumpa pers dan langsung memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar. *pol
1
Komentar