nusabali

DPRD Jembrana Ketok Palu Dua Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-jembrana-ketok-palu-dua-ranperda

NEGARA, NusaBali
Rapat Paripurna IX DPRD Jembrana masa persidangan III Tahun Sidang 2021/2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Jumat (5/8), menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.

Masing masing Ranperda yang telah diketok palu itu, adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, diawali penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Jembrana yang menggodok kedua Ranperda tersebut. Kedua Pansus, baik Pansus I yang membahas terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana) serta Pansus II yang membahas terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sama-sama dapat menyetujui pengesahan menjadi Perda dengan menekankan sejumlah catatan.

Dari Ketua Pansus I, I Ketut Sudiasa menegaskan, dalam menjalankan unit bisnis Perumda Tribhuwana, agar produk yang dijual benar-benar menggunakan branding Perumda Tribhuwana. Di samping itu, senantiasa melakukan inovasi produk dan menjaga serta meningkatkan kualitas produk yang akan dijual. Begitu juga diberikan ruang seluas-luasnya kepada Perumda Tribhuwana untuk mengembangkan unit bisnis usahanya, antara lain pada bidang produk peternakan dan kehutanan.

Sementara Ketua Pansus II, Ida Bagus Susrama, memaparkan sejumlah perubahan susunan perangkat daerah yang ditetapkan dalam Perda. Diantaranya adalah peningkatan tipe 3 Dinas. Yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang sebelumnya tipe B, dinaikkan tipenya menjadi A dengan menambah satu bidang. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang semula tipe C naik menjadi tipe A dengan menambah dua bidang. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari tipe C menjadi tipe B dengan tambahan satu bidang.

Di samping kenaikan tipe 3 Dinas itu, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dinaikkan dari semula klasifikasi B menjadi A. Sehingga BPBD yang sebelumnya masih dipimpin pejabat eselon IIIA, akan dipimpin oleh pejabat pejabat tinggi pratama (eselon IIB).

Kemudian urusan Tenaga Kerja yang sebelumnya berada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), digabung dengan urusan Perindustrian menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperin) yang nantinya juga menyelenggarakan urusan Transmigrasi. Dengan pembentukan Dinas Nakerperin itu, nantinya nomenklatur Dinas PMPTSPTK menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Untuk nomenklatur Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) juga berubah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dihapus, dan urusannya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah. Begitu juga dari Pansus meminta kepada Bupati untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDa) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna saat membacakan sambutan/pandangan akhir Bupati, mengatakan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras seluruh pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam seluruh proses mulai dari penyusunan, pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda ini. "Kita patut berbangga atas keberhasilan kita bersama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dua Ranperda ini. Sehingga pada hari ini kita dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda," ucap Wabup.*ode

Komentar