Sirat Tinggalkan Demokrat Gianyar
Pilih Menjabat Sebagai Bendesa Adat
‘Di usianya yang telah senja, Sirat mengatakan ingin lebih dekat dengan masyarakat adat di kampung halaman’
GIANYAR, NusaBali
Menjelang Pemilu 2024, Partai Demokrat Gianyar malah kehilangan kader seniornya. Kader senior yang menjabat sebagai Bendahara DPC Demokrat Gianyar, I Wayan Sirat mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Demokrat dengan alasan menjabat sebagai Bendesa Adat.
Sirat mundur sebagai Bendahara DPC Demokrat dan akan menyamabraya (bermasyarakat) dengan jabatan baru sebagai Bendesa Pujung, Kecamatan Tegallalang. Sirat dihubungi NusaBali, Jumat (5/8) mengatakan telah mengajukan pengunduran diri secara resmi ke partai. Dirinya juga telah mendapatkan surat balasan dari partainya. "Tyang sudah mengundurkan diri, sudah dapat balasan dari induk partai. Tapi saat ini kan saya belum dilantik sebagai bendesa. Pelantikannya lagi 1 mingguan," ujar Sirat.
Sirat yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Gianyar mengatakan, dirinya memilih mengabdi di desa adat karena berbagai alasan. Salah satunya karena ingin fokus ngayah di desa adat.
Di usianya yang telah senja, Sirat mengatakan ingin lebih dekat dengan masyarakat adat di kampung halaman. Terlebih lagi, sebelum terjun ke politik, dia sudah dipercaya oleh krama adat sebagai kelian adat selama dua periode dan kelian dinas selama dua periode.
"Ini sih lebih kepada prinsip pribadi. Kita sebagai warga Bali dan sudah berumur. Ya, harusnya lebih banyak lah kita mengabdi ke masyarakat adat. Di samping memang latar belakang saya kan memang di bidang adat. Pernah sebagai kelian adat 2 periode dan kelian dinas 2 periode. Memang saya lebih di adat dari dulu," ujar Sirat.
Selain itu, Sirat menyebutkan mengundurkan diri dari Partai Demokrat karena mentaati Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor : 006 Tahun 2020 yang melarang bendesa dan prajuru adat sebagai pengurus partai politik. "Pada intinya saya sudah mengundurkan diri secara resmi, dan saat ini sedang diproses," ujarnya.
Atas kondisi itu, Ketua DPC Demokrat Gianyar, Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati menyayangkan pengunduran diri Sirat dengan alasan terpilih sebagai Bendesa Adat Pujung, Tegalalang.
Menurut Cok Asmara, seharusnya Sirat tak mengundurkan diri meskipun terpilih sebagai bendesa. Jikapun ada SE MDA Bali yang melarang bendesa merangkap jabatan di partai politik, hal itu harus diuji dulu pelaksanaan aturannya di bawah. Karena, kata Cok Asmara, saat ini tak sedikit anggota DPRD Bali yang menjadi bendesa, juga merangkap jabatan di parpol.
"Itu banyak kita bisa temui di DPRD Bali, anggota DPRD Bali menjabat sebagai pengurus partai sekaligus bendesa. Jadi, harusnya Pak Sirat tidak mengundurkan diri. Karena banyak referensi di lapangan," ujarnya.
Namun demikian, Cok Asmara mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada yang bersangkutan. "Jadi, kita serahkan pada Pak Sirat, kalau mau mengundurkan diri, kita persilahkan," ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini. *nvi
Sirat mundur sebagai Bendahara DPC Demokrat dan akan menyamabraya (bermasyarakat) dengan jabatan baru sebagai Bendesa Pujung, Kecamatan Tegallalang. Sirat dihubungi NusaBali, Jumat (5/8) mengatakan telah mengajukan pengunduran diri secara resmi ke partai. Dirinya juga telah mendapatkan surat balasan dari partainya. "Tyang sudah mengundurkan diri, sudah dapat balasan dari induk partai. Tapi saat ini kan saya belum dilantik sebagai bendesa. Pelantikannya lagi 1 mingguan," ujar Sirat.
Sirat yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Gianyar mengatakan, dirinya memilih mengabdi di desa adat karena berbagai alasan. Salah satunya karena ingin fokus ngayah di desa adat.
Di usianya yang telah senja, Sirat mengatakan ingin lebih dekat dengan masyarakat adat di kampung halaman. Terlebih lagi, sebelum terjun ke politik, dia sudah dipercaya oleh krama adat sebagai kelian adat selama dua periode dan kelian dinas selama dua periode.
"Ini sih lebih kepada prinsip pribadi. Kita sebagai warga Bali dan sudah berumur. Ya, harusnya lebih banyak lah kita mengabdi ke masyarakat adat. Di samping memang latar belakang saya kan memang di bidang adat. Pernah sebagai kelian adat 2 periode dan kelian dinas 2 periode. Memang saya lebih di adat dari dulu," ujar Sirat.
Selain itu, Sirat menyebutkan mengundurkan diri dari Partai Demokrat karena mentaati Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor : 006 Tahun 2020 yang melarang bendesa dan prajuru adat sebagai pengurus partai politik. "Pada intinya saya sudah mengundurkan diri secara resmi, dan saat ini sedang diproses," ujarnya.
Atas kondisi itu, Ketua DPC Demokrat Gianyar, Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati menyayangkan pengunduran diri Sirat dengan alasan terpilih sebagai Bendesa Adat Pujung, Tegalalang.
Menurut Cok Asmara, seharusnya Sirat tak mengundurkan diri meskipun terpilih sebagai bendesa. Jikapun ada SE MDA Bali yang melarang bendesa merangkap jabatan di partai politik, hal itu harus diuji dulu pelaksanaan aturannya di bawah. Karena, kata Cok Asmara, saat ini tak sedikit anggota DPRD Bali yang menjadi bendesa, juga merangkap jabatan di parpol.
"Itu banyak kita bisa temui di DPRD Bali, anggota DPRD Bali menjabat sebagai pengurus partai sekaligus bendesa. Jadi, harusnya Pak Sirat tidak mengundurkan diri. Karena banyak referensi di lapangan," ujarnya.
Namun demikian, Cok Asmara mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada yang bersangkutan. "Jadi, kita serahkan pada Pak Sirat, kalau mau mengundurkan diri, kita persilahkan," ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini. *nvi
Komentar