nusabali

Roy Suryo Mengaku Sakit, Ajukan Penangguhan Penahanan atau Tahanan Kota

  • www.nusabali.com-roy-suryo-mengaku-sakit-ajukan-penangguhan-penahanan-atau-tahanan-kota

JAKARTA, NusaBali
Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA.

Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. “Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza Syarief, pengacara Roy Suryo, saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).

Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo pada Sabtu sore kemarin. Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa.

“Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa,” imbuhnya. Elza mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.

“Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat,” ucap Elza.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo, 54, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme Stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan mulai, Jumat (5/8/2022) malam.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini (Jumat malam) terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.

Jumat kemarin merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7/2022). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7/2022). Dia diperiksa selama sembilan jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pria yang bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo ini sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisinya sehat. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menambahkan polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti. “Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujarnya dilansir detikcom. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini (Jumat, 5/8/2022) oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” kata Kombes Zulpan.  Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo yang dikenal sebagai Pakar Telematika ini juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan,” tutur dia.

Kombes Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Roy Suryo dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Zulpan. Selanjutnya, Roy juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Ketiga pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelas Zulpan. *

Komentar