nusabali

Cegah Korupsi dan Perbaiki Tata Kelola, Perbekel dan BUMDes se-Badung Teken MoU dengan Kejari

  • www.nusabali.com-cegah-korupsi-dan-perbaiki-tata-kelola-perbekel-dan-bumdes-se-badung-teken-mou-dengan-kejari

MANGUPURA, NusaBali.com – Perbekel dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Badung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, guna perbaiki tata kelola dan mencegah tindak pidana korupsi.

Berkat kolaborasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejari Kabupaten Badung, pada hari Senin (8/8/2022), pukul 10.10 Wita, MoU yang bertujuan memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola desa dan usaha milik desa tersebut berhasil direalisasikan.

Bertempat di Aula Kantor Kejari Kabupaten Badung di Jalan Terminal Mengwi No. 5, Mengwitani, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Badung, Imran Yusuf beserta jajaran.

Kata Imran Yusuf, keberhasilan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan realisasi dari diskusinya dengan Bupati Badung mengenai pentingnya penegak hukum terlebih dahulu melakukan tindakan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan maupun badan usaha di tingkat desa sebelum diberikan tindakan.

“Dengan adanya penandatanganan MoU ini maka apa yang diinginkan Bapak Bupati, aparat penegak hukum khususnya kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan tata kelola di jajaran desa maupun BUMDes,” ujar Imran Yusuf, Senin siang.

Perbaikan tata kelola dan upaya pembinaan tersebut, kata Imran Yusuf, untuk mencegah para aparat desa maupun pengurus badan usaha desa dari perbuatan-perbuatan pidana, khususnya penyelewengan dana desa ataupun modal badan usaha.

Visi ini pun diamini oleh Giri Prasta, sebab dengan kehadiran kejaksaan dalam membantu menyukseskan pembangunan dari lingkup pinggiran yakni desa sebagaimana pemikiran Presiden Joko Widodo, dapat menjadi jaminan perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintahan dan badan usaha desa untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan desa dalam situasi yang kondusif.

Bupati asal Pelaga, Kecamatan Petang itu percaya bahwa dengan direalisasikannya kesepahaman tersebut di mana Kejari Kabupaten Badung bersama Inspektorat Kabupaten Badung turut secara langsung melakukan pembinaan dan asesmen, akan mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

“Saya kira dengan bersinerginya Kejari Kabupaten Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung, dan lebih khusus lagi nanti dengan desa, saya yakin dan percaya, pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sendiri saya pastikan bersih melayani, good governance, clean government,” tegas Giri Prasta.

Sementara itu, Imran Yusuf sangat mengapresiasi para perbekel dan BUMDes serta Pemerintah Kabupaten Badung atas kepercayaan yang diberikan kepada instansi kejaksaan untuk ikut serta berkontribusi dan berperan aktif melakukan langkah-langkah untuk menyukseskan pembangunan dari desa.

Kontribusi pembangunan tersebut, menurut Imran Yusuf, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tidak semata-mata tentang penegakan hukum tetapi juga salah satu elemen dalam mewujudkan pembangunan. Melalui MoU ini, kami diberikan kepercayaan untuk memberikan kontribusi dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Badung,” tukas mantan Kepala Kejari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi itu. *rat

Komentar