nusabali

Tanya Kasus Parwata, Kejati Akan Bersurat ke Polda

  • www.nusabali.com-tanya-kasus-parwata-kejati-akan-bersurat-ke-polda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai mempertanyakan penyidikan kasus jual beli ijin kondotel oleh Polda Bali yang menyeret nama Ketua DPRD Badung, Putu Parwata

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, setelah sebulan melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejati, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari penyidik.

Kasi Penuntutan Kejati Bali, I Wayan Suardi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk mempertanyakan kelanjutan SPDP kasus jual beli ijin kondotel ini. “Sekarang kami sedang mengkonsep surat dan dalam dua hari akan dikirim ke Polda Bali,” jelas Suardi, Selasa (11/4). Ia mengatakan dalam surat tersebut akan mempertanyakan kelanjutan SPDP yang sudah dikirimkan sebelumnya.

Dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) jika SPDP sudah sebulan dikirimkan, penyidik kepolisian wajib melanjutkannya dengan mengirimkan berkas perkara ke penyidik kejaksaan. Nah, khusus untuk perkara jual beli ijin kondotel, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik kepolisian. “Kami tidak mau kasus ini menjadi beban, makanya akan kami pertanyakan kelanjutannya,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Putu Parwata ini terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Saat itu sebuah perusahaan properti akan membangun kondotel di wilayah Kuta Selatan, Badung. Direktur perusahaan berinisial CR lalu bertemu dengan Parwata yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Badung.

Dalam pertemuan tersebut membahas keinginan perusahaan yang berencana mencari ijin prinsip untuk pembangunan kondotel. Parwata sendiri menyatakan kesiapannya membantu mencarikan ijin prinsip. Dalam pengurusan ijin, pihak perusahaan melalui CR mengaku memberikan uang kepada Parwata untuk mengurus ijin. Total uang yang diberikan untuk mengurus ijin prinsip tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.

Ijin prinsip yang dijanjikan Parwata akhirnya selesai. Namun masalah muncul pada akhir 2016 lalu setelah ada surat kaleng yang masuk ke meja Dit Reskrimsus yang mengungkap adanya jual beli ijin tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, beberapa pejabat perusahaan mengakui adanya aliran dana hingga Rp 3,3 miliar kepada Parwata untuk pengurusan ijin prinsip tersebut. Nah, uang Rp 3,3 miliar yang diserahkan CR kepada Parwata inilah dipermasalahkan karena Parwata diduga menyalahi kewenangan sebagai anggota dewan. Penyidik Dit Reskrimus Polda Bali sempat menyatakan Parwata sebagai tersangka dan akhirnya diklarifikasi karena Parwata belum ditetapkan sebagai tersangka. * rez

Komentar