nusabali

DPRD Nilai Penerapan Perda RTRW Lemah

  • www.nusabali.com-dprd-nilai-penerapan-perda-rtrw-lemah

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Klungkung Tahun 2013-2033 di gedung DPRD setempat, Senin (8/8).

DPRD menilai penerapan Perda RTRW ini masih lemah. Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, dan jajaran OPD. Dari legislatif hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan anggota dewan lainnya. Dalam penyampaian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, melalui Wabup Kasta, mengatakan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2013 sampai dengan tahun ini sudah berjalan selama 9 tahun sejak ditetapkannya pada tanggal 28 Agustus 2013. "Dalam kurun waktu sembilan tahun penerapan Perda tersebut sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan. Perubahan juga terkait arah kebijakan pembangunan dan serta perubahan pembangunan fisik di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung," ujar Wabup Kasta.

Jelas Wabup kasta, dalam ketentuan pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang mengamanatkan peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahun.  Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Setelah mendengar pemaparan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, sidang dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Sejumlah masukan yang disampaikan dewan dalam masalah ini. Seperti disoroti oleh Fraksi Persatuan Demokrat, yang dibacakan Gde Artison Andarawata alias Sony. Pihaknya menilai terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda RTRW Klungkung, baik di wilayah sempadan, ruang terbuka hijau, maupun ruang yang diberikan batasan penggunaan.

Setidaknya, pada kurun waktu 2013 sampai saat ini cukup banyak ditemukan realita tidak ada implementasi Perda RTRW Kabupaten Klungkung secara nyata. Cukup banyak pelanggaran dan pembiaran yang terjadi terhadap isi perda ini, baik terjadi secara sengaja atau diluar sepengetahuan pemerintah daerah. "Hal ini terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung," ujar Sony.

Selain itu, Sony melihat selama ini sikap Pemkab yang masih sangat lemah terhadap pelanggaran Perda. Dia pun  mempertanyakan sikap Pemkab yang seakan-akan terlalu memberikan kelonggaran ataupun pembiaran selama ini terhadap pelanggaran Perda RTRW. Dengan perubahan Perda RTRW ini diharapkan bukan sekadar menyesuaikan Perda agar dapat melegalkan pelanggaran yang telah terjadi. "Mohon tanggapan saudara Bupati," ujar Sony.

Fraksi Hanura melalui Luh Andriani mengatakan materi teknis RTRW Rencana Perubahan yang disampaikan terdapat banyak sekali pasal-pasal yang mengalami perubahan. Beberapa pasal yang penambahan materi dan beberapa pasal yang dihapus mengingat begitu banyak dilakukan perubahan-perubahan, kenapa harus melakukan pembentukan perubahan perda, kenapa tidak dicabutnya perda induk kemudian diganti dengan perda yang baru. "Mohon penjelasan saudara Bupati," ujar Andriani.

Mengenai ketentuan pasal 20 Ranperda Perubahan ayat (2) huruf b Mencantumkan Rencana Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa, Kecamatan Dawan, kemudian ayat 3 huruf a dan b merencanakan lintas penyeberangan antar provinsi antara

Terhadap penataan rencana jaringan penyeberangan dengan memanfaatkan pelabuhan Penyeberangan Gunaksa, Fraksi Partai Hanura menyatakan sependapat dan untuk menghilangkan kesan sekedar perencanaan. Maka, Fraksi Partai Hanura mendorong eksekutif untuk melakukan perencanaan lebih serius untuk mewujudkan pelabuhan penyeberangan Gunaksa yang refresentatif.

"Hal ini perlu kami sampaikan karena pasca uji coba Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa kami tidak melihat adanya perencanaan lebih lanjut, bahkan terkesan Pelabuhan Gunaksa seperti status quo," ujar Andriani.

Padahal masyarakat sangat membutuhkan sebagian sandingan Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul (Nusa Penida), yang akan segera terealisasi dan dengan masuknya program pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Realisasi rencana pelabuhan penyeberangan Gunaksa semakin tidak jelas, terutama aset tanah yang diperuntukkan untuk jalan menuju pelabuhan yang ada di tengah-tengah lokasi rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali. "Mohon jawaban saudara Bupati," tanya Andriani.

Sementara itu, Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Made Satria, mempridiksi dengan rencana dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Kabupaten Klungkung, sudah tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara konsep pelestarian dengan pembangunan ekonomi yang disebabkan oleh mahalnya harga tanah. Serta daya tarik wisata, kebutuhan masyarakat atas hak tanah milik, dengan  penetapan kawasan lindung dalam rangka pelestarian kawasan suci dan kawasan ruang terbuka hijau publik dan privat.

"Apa bentuk setrategi dan konpensasi saudara Bupati dalam meminimalisir konflik yang disebabkan terjadinya pergeseran nilai Bubaya yang secara masif, mohon penjelasaannya," kata Satria. Fraksi PDIP juga ingin mengetahui substansi materi perubahan RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2013 - 2033. *wan

Komentar