Pengiriman 2.250 Kg Kulit Sapi Digagalkan
Dua pick up dengan tujuan pengiriman Mengwi diamankan karena mengangkut kulit sapi dan daging bebek yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan.
NEGARA, NusaBali
Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan pengiriman 2.250 kilogram kulit sapi menuju Bali, Senin (8/8) dinihari. Pengiriman sebanyak 2.250 Kg atau 2,25 ton kulit sapi yang juga tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), itu kedapatan diangkut dua mobil pick up.
Dari informasi, dua pick up yang mengangkut kulit sapi itu, masing-masing pick up Mitsubishi L-300 P 8151 G yang dikemudikan Moh Iqbal Fauzi, 21, alamat Lingkungan Pasar, Kelurahan/Kecamatan Ledokombo, Jember, dan pick up Daihatsu Gran Max P 9390 AE yang dikemudikan Saiful Rochman, 32, alamat Dusun/Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
Kedua mobil pick up itu diamankan pada waktu hampir bersamaan. Pick up nopol P 8151 G yang diketahui membawa sebanyak 7 karung plastik kulit sapi dengan berat total sekitar 250 kg beserta 4 boks daging bebek, diamankan sekitar pukul 02.30 Wita. Sedangkan pick up P 9390 AE yang membawa sebanyak 200 karung plastik kulit sapi dengan berat sekitar 2.000 kg, diamankan sekitar pukul 02.45 Wita.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, dua pick up bermuatan kulit sapi itu, ditemukan dalam kegiatan rutin pemeriksaan barang masuk Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Jajarannya yang berjaga Pelabuhan Gilimanuk, memaksimalkan pemeriksaan kendaraan barang untuk antisipasi masuknya hewan ataupun olahan hewan terkait antisipasi PMK. “Itu kita amankan dari giat rutin kita. Kebetulan kemarin ditemukan ada dua pick up yang membawa kulit sapi itu,” jelas Putu Dharmanatha.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Dharmanatha, pengiriman kulit sapi itu, juga tidak dilengkapi SKKH. Kepada petugas, sopir nopol P 8151 G yang diamankan lebih dulu, mengaku membawa 7 karung plastik kulit sapi dari operan muatan seorang pengemudi pick up di wilayah Banyuwangi, Jatim.
Sedangkan sopir pick up nopol P 9390 AE yang full membawa 200 karung plastik kulit sapi, kata Kompol Dharmanata, mengaku menerima muatan kulit sapi dari seseorang di wilayah Probolinggo, Jatim. Namun tujuan pengiriman kulit sapi kedua sopir pick up itu, sama-sama menuju ke wilayah Mengwi, Badung. “Tujuannya sama ke Mengwi, Badung,” ucap Kompol Dharmanatha.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pick up itu diserahkan ke pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Dari pihak Karantina pun telah melakukan penolakan pengiriman seluruh kulit sapi itu. “Sudah dilakukan penolakan. Jadi dikembalikan ke Jawa,” tegas Kompol Dharmanatha. *ode
Dari informasi, dua pick up yang mengangkut kulit sapi itu, masing-masing pick up Mitsubishi L-300 P 8151 G yang dikemudikan Moh Iqbal Fauzi, 21, alamat Lingkungan Pasar, Kelurahan/Kecamatan Ledokombo, Jember, dan pick up Daihatsu Gran Max P 9390 AE yang dikemudikan Saiful Rochman, 32, alamat Dusun/Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
Kedua mobil pick up itu diamankan pada waktu hampir bersamaan. Pick up nopol P 8151 G yang diketahui membawa sebanyak 7 karung plastik kulit sapi dengan berat total sekitar 250 kg beserta 4 boks daging bebek, diamankan sekitar pukul 02.30 Wita. Sedangkan pick up P 9390 AE yang membawa sebanyak 200 karung plastik kulit sapi dengan berat sekitar 2.000 kg, diamankan sekitar pukul 02.45 Wita.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, dua pick up bermuatan kulit sapi itu, ditemukan dalam kegiatan rutin pemeriksaan barang masuk Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Jajarannya yang berjaga Pelabuhan Gilimanuk, memaksimalkan pemeriksaan kendaraan barang untuk antisipasi masuknya hewan ataupun olahan hewan terkait antisipasi PMK. “Itu kita amankan dari giat rutin kita. Kebetulan kemarin ditemukan ada dua pick up yang membawa kulit sapi itu,” jelas Putu Dharmanatha.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Dharmanatha, pengiriman kulit sapi itu, juga tidak dilengkapi SKKH. Kepada petugas, sopir nopol P 8151 G yang diamankan lebih dulu, mengaku membawa 7 karung plastik kulit sapi dari operan muatan seorang pengemudi pick up di wilayah Banyuwangi, Jatim.
Sedangkan sopir pick up nopol P 9390 AE yang full membawa 200 karung plastik kulit sapi, kata Kompol Dharmanata, mengaku menerima muatan kulit sapi dari seseorang di wilayah Probolinggo, Jatim. Namun tujuan pengiriman kulit sapi kedua sopir pick up itu, sama-sama menuju ke wilayah Mengwi, Badung. “Tujuannya sama ke Mengwi, Badung,” ucap Kompol Dharmanatha.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pick up itu diserahkan ke pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Dari pihak Karantina pun telah melakukan penolakan pengiriman seluruh kulit sapi itu. “Sudah dilakukan penolakan. Jadi dikembalikan ke Jawa,” tegas Kompol Dharmanatha. *ode
1
Komentar