Komisi II Minta Pemprov Surati Konsulat Australia
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP Tjokorda Gede Agung mendesak Pemprov Bali supaya menyurati Konsulat Jenderal Australia atas pernyataan Senator Pauline Hanson yang menyebutkan di Bali banyak kotoran sapi dan menjadi biang penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bali perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Pemerintah Australia. “Pemprov Bali harus surati Konsulat Australia agar ada klarifikasi soal pernyataan Senator Australia. Karena ini terkait dengan citra Bali, apalagi mau menjelang pelaksanaan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) G20 di Bali,” ujar Tjok Agung saat pertemuan Komisi II DPRD Bali dengan Satgas PMK Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/8) siang.
Hadir dalam rapat tersebut Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) Penanganan PMK Dewa Made Indra. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi sejumlah anggotanya. Tjok Agung menyebutkan pernyataan Senator Australia Pauline Hanson sudah menginjak-injak Bali, karena omongannya tidak berdasarkan data dan fakta.”Banyak kok negara luar membela kita, harus segera disurati itu pihak Australia. Paling tidak ada permintaan maaf lah,” tegas mantan Bupati Klungkung ini.
Sementara Kasatgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sebenarnya kasus PMK di Bali sudah terkendali. Dia mengatakan di Bali saat ini kasus PMK terbukti zero case. Dewa Indra menyebutkan, sebenarnya yang dihadapi Bali saat ini bukan PMK lagi. Namun dampak dari PMK, khususnya sapi. Lalulintas ternak ke Bali masih ditutup, tidak ada ijin dari pusat untuk dibuka. Sementara di sisi lain ganti rugi terhadap peternak juga belum terrealisasi.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa merealisasikan segera ganti rugi potong bersyarat sapi peternak di Bali. Surat sudah diajukan, kita berharap bisa segera cair,” ujar Dewa Indra dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar ini. Data yang diungkap Pemprov Bali per 7 Agustus 2022, sebanyak 556 ekor sapi di Bali tercatat dipotong bersyarat dengan ganti rugi Rp 10 juta per ekor. Populasi sapi di Bali saat ini sebanyak 556.911 ekor.
Namun hingga saat ini pencairan ganti rugi belum dilaksanakan pemerintah pusat. Proses administrasi saat ini sedang diurus Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemprov Bali. Menurut Dewa Indra peternak sangat menunggu ganti rugi itu. Karena ini beban mereka dalam kasus PMK. “Beban dari dampak PMK itu ada di rakyat. Kita hanya fokus sekarang pusat bisa bayarkan ganti rugi,” tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini memberikan penjelasan di hadapan anggota Komisi II yang hadir.
Sementara, terkait dengan kondisi perkembangan PMK di Bali, disebutkan Dewa Indra Pasar Hewan masih ditutup untuk mencegah penularan PMK. Vaksinasi juga digencarkan.
“Saat ini vaksinasi sudah mencapai 20,12 persen dari populasi yang ada,” ujar Dewa Indra didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin dan Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada. Sementara Ketua Komisi II DPRD Bali, Kresna Budi memberikan apresiasi terhadap kinerja Satgas PMK di Bali. Pihaknya akan mengawal proses pencairan ganti rugi sapi peternak di Bali yang diberlakukan pemotongan bersyarat. “Kami apresiasi kinerja Satgas Provinsi Bali. Kita berharap pusat segera cairkan ganti rugi pemotongan bersyarat sapi peternak di Bali,” ujar politisi Partai Golkar ini. *nat
Komentar