Korupsi Kupon Bensin, Pegawai DLHK Denpasar Ditahan
Tersangka WS menilep kupon bensin 10 liter dari para sopir setiap hari dan digunakan untuk kepentingan pribadinya
DENPASAR, NusaBali
Apes, gara-gara nilep kupon bensin, pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berinisial WS ditahan jaksa Kejari Denpasar pada Selasa (9/8). Mandor alat berat milik DLHK ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menilep kupon bensin dengan kerugian negara Rp 255.131.000.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, tersangka WS yang selama penyidikan tidak ditahan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Kami tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam rilisnya.
Dijelaskan, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Modusya, pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung, tersangka WS menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada.
Dia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. "Pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan,"ungkapnya.
Dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tapi dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. "Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," beber I Putu Eka Suyantha.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 255.131.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah). *rez
Komentar