Disperindag Bangli Siapkan Ranperda Penataan Toko Modern
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan pasar tradisonal dan penataan pasar (toko) modern.
BANGLI, NusaBali
Kadisperindag Bangli I Nengah Sudibia, mengemukakan, di Bangli sejak 2013 hingga kini terdapat 30 toko modern yang tidak berjaringan, dan 9 toko modern berjaringan. “Untuk langkah penataan terhadap serbuan toko modern ini, kami sudah menyusun ranperda tentang perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar (toko) modern. Kini raperda-nya masih dalam verifikasi di bagian hukum, sebelum nanti kami sodorkan ke pihak DPRD Bangli,” ujarnya, Selasa (15/12).
Dalam ranperda tersebut, salah satunya bakal diatur kawasan mana yang boleh dan tidak boleh dibangun toko modern. Misalnya jarak antara pasar tradisional dengan toko meodern, dalam radius minimal 3 kilometer, dan sebagainya.
“Kami juga mengimbau khususnya kepada tokoh masyarakat di desa, agar lebih berhati-hati memberikan ruang untuk dibangun toko modern. Jangan sampai mengatasnamakan masyarakatnya, namun mereka (masyarakat) tidak dilibatkan dalam pembahasan,” ucap Sudibia.
Sudibia juga menyinggung, bagi pengusaha toko modern supaya melakukan prosedur yang benar, jika ingin mendirikan toko modern, yakni dengan mengurus izinnya terlebih dahulu. “Setidaknya dari 9 toko modern berjaringan di Bangli, sebanyak 3 toko yang belum mengantongi izin. Sedangkan 30 toko modern yang tidak berjejaring sudah 90 persen mengantongi izin,” ungkapnya.
Untuk legalisasi izin, menurut Sudibia, selama ini hanya menggunakan telaahan staf berupa surat yang diajukan oleh pihak toko. Dalam surat tersebut terdapat kajian sosial berupa persetujuan dari pihak desa tempat toko tersebut dibangun dan terdapat kajian akademis. “Kalau hal itu disepakati secara tertulis, kami pun akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan, apakah surat yang diajukan sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tuturnya. 7 w
Komentar