Jual Video Mesum Dirinya Lewat Medsos, Pasutri Dijuk
Polisi Lakukan Undercover Buy Sebelum Ungkap Pelaku
DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar masing-masing berinisial GGG,33, dan Kadek DKS,30, ditangkap petugas Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Keduanya pun menyandang status tersangka atas dugaan kasus penyebaran konten atau video mesum. Keduanya ditangkap di rumah mereka di Gianyar, Jumat (27/7) lalu. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa Pers di Mapolda Bali, Rabu (10/8) mengungkapkan Pasutri asal Gianyar ini menjual konten mesum yang mereka perankan sendiri. Kegiatan bikin konten mesum itu dilakukan oleh para tersangka sejak 2019 lalu. Namun konten itu dijual baru beberapa bulan terakhir.
"Awalnya mereka bikin konten asusila hanya untuk fantasi seksual saja," ungkap Kombes Satake Bayu yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kanit 2 Subdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W.
Kombes Satake Bayu menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari patroli cyber yang dilaksanakan Subdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali. Dari patroli cyber itu ditemukan sebuah akun Twitter dengan pengikut 68,9 ribu yang kerap memposting konten asusila.
"Video-video yang disebarkan oleh akun tersebut perannya adalah orang yang sama. Tim patroli cyber terus melakukan penelusuran, hingga postingan mengajak pengikut mereka untuk masuk grup eksklusif Telegram," bebernya. Setiap orang yang ingin masuk jadi anggota grup Telegram untuk menyaksikan video mesum mereka versi panjang harus bayar sebesar Rp 200.000 per orang. Petugas pun melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Hasilnya diketahui pemeran video adalah admin grup itu yang berinisial GGG serta istrinya Kadek DKS. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah membuat video tak senonoh dan menyebarnya secara gratis sejak 2019 di Twitter. Kemudian timbul niatan untuk memperoleh keuntungan dari aksi ini, sehingga membuat grup khusus berbayar di Telegram sejak tahun 2020.
Sampai saat ini, para tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan sudah membuat 20 video. Total keuntungan yang didapat sebesar Rp 50 juta. "Fenomena seperti ini sedang marak di dunia maya, khususnya Twitter yang terbuka untuk umum. Para pelaku menyebut diri mereka sebagai komunitas alter (alterian), yakni digunakan untuk mengekspresikan diri secara bebas dengan memamerkan aktivitas seksual untuk fantasi atau kepuasan, hingga alasan ekonomi dengan cara menjual video mesum," bebernya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa HP Realme C2 dengan memori 3/32 warna biru, satu buah plastik, foto screenshot akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan asusila, screenshot akun telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video yang dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istri.
Dalam penanganannya, polisi hanya menahan tersangka GGG. Sementara tersangka Kadek DKS tidak ditahan karena alasan kooperatif dan menjaga anaknya yang masih balita.
Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya pelaku lain. "Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dan atau pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan," tandas perwira melati tiga di pundak ini. *pol
Komentar