Mantan Ketua LPD Ungasan Ditahan
Kasus ini menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963.
DENPASAR, NusaBali
Mantan ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sejak, Jumat (5/8). Ngurah Sumaryana ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan selama tersangka menjabat pada periode 2013-2017.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers, Rabu (10/8) mengungkapkan ada beberapa modus operandi dari tersangka untuk menilep dana LPD Ungasan. Diantaranya dalam bentuk kebijakan dan keputusan yang diambil melawan hukum dan menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kombes Satake Bayu membeberkan modus operandi dari tersangka Ngurah Sumaryana dalam kasus ini. Pertama, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.
Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.
Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat. Surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, dan belasan bukti dokumen dan rekening koran lainnya," beber Kombes Bayu Satake yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Sementara AKBP Suinaci mengatakan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan juga barang bukti. Menurutnya tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh tersangka Ngurah Sumaryana seorang diri. Mantan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali ini mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Nanti kita lihat hasil perkembangannya. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Tersangka sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah berproses, akhirnya 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. *pol
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers, Rabu (10/8) mengungkapkan ada beberapa modus operandi dari tersangka untuk menilep dana LPD Ungasan. Diantaranya dalam bentuk kebijakan dan keputusan yang diambil melawan hukum dan menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kombes Satake Bayu membeberkan modus operandi dari tersangka Ngurah Sumaryana dalam kasus ini. Pertama, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.
Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.
Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat. Surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, dan belasan bukti dokumen dan rekening koran lainnya," beber Kombes Bayu Satake yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Sementara AKBP Suinaci mengatakan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan juga barang bukti. Menurutnya tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh tersangka Ngurah Sumaryana seorang diri. Mantan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali ini mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Nanti kita lihat hasil perkembangannya. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Tersangka sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah berproses, akhirnya 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. *pol
1
Komentar