nusabali

Usaha Money Changer Dilaporkan ke Polsek Kuta

Diduga Cabut Segel dan Tetap Beroperasi

  • www.nusabali.com-usaha-money-changer-dilaporkan-ke-polsek-kuta

Tindakan itu diambil sebagai ketegasan terhadap keberadaan money changer bodong yang sudah sangat meresahkan, karena menipu wisatawan dan mencoreng citra pariwisata.

MANGUPURA, NusaBali

Salah satu usaha money changer yang terletak di Jalan Wana Segara, Kuta dilaporkan ke Polsek Kuta pada Senin (8/8) siang oleh LBH Forum Kuta Bersatu. Pelaporan itu buntut dari aksi oknum pengusaha yang diduga nekat merobek stiker yang dipasang Desa Adat Kuta dan Bank Indonesia (BI) beberapa hari sebelumnya.

Salah satu perwakilan dari LBH Forum Kuta Bersatu, Rengga Rahmadhany, mengatakan pelaporan salah satu usaha money changer ke Polsek Kuta dilakukan oleh Pecalang atas perintah Bendesa Adat Kuta. Pelaporan tersebut lantaran usaha money changer diduga ilegal dan sudah beberapa kali mendapatkan penindakan dari BI, dengan memasang stiker segel. Namun nekat kembali beroperasi dan diduga membuka paksa segel tersebut.

“Tindakan itu diambil sebagai bentuk sikap tegas Desa Adat Kuta terhadap keberadaan money changer bodong yang sudah sangat meresahkan, karena menipu wisatawan dan mencoreng citra pariwisata,” tegas Rengga Rahmadhany, Rabu (10/8).

Dijelaskan, stiker segel yang dipasang saat sidak gabungan pada Kamis (4/8) lalu hanya bertahan selama dua hari. Nah pada Sabtu (6/8), segel tersebut diketahui sudah dalam kondisi copot. Rengga Rahmadhany berharap laporan tersebut nantinya benar-benar bisa disikapi secara serius oleh pihak kepolisian. “Kami berharap bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya, untuk senantiasa taat pada aturan berlaku, utamanya soal perizinan. Ini juga kami harap bisa meminimalisir bahkan meniadakan potensi tindak penipuan oleh money changer,” katanya.

Untuk laporan yang dibuat, kata Rengga Rahmadhany, sudah diterima oleh Polsek Kuta dengan nomor registrasi laporan yakni DUMAS/334/VIll/2022.SPKT.Unit Reskrim Sek Kuta/Resta Dps/Polda Bali. Adapun money changer yang dilaporkan tidak memiliki nama. “Laporan ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Ya, ditindak dengan cepat,” harapnya.

Sebelumnya Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perizinan BI wilayah III Bali Nusa Tenggara, Ni Putu Sulastri, mengatakan satu satu usaha money changer tersebut memang sebelumnya memiliki izin usaha yang terdaftar di BI. Namun izin usaha tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Bahkan usaha itu sudah sempat ditempelkan stiker, namun diketahui masih beroperasi. “Jadi usaha itu sebenarnya izinnya sudah kita cabut dan tidak boleh melakukan operasional lagi. Karena mereka membantah dan tidak mau menandatangani surat pernyataan, maka akan ada tindak lanjut lebih jauh lagi. Akan ada proses dari instansi terkait,” katanya saat melakukan sidak beberapa waktu lalu. *dar

Komentar