Edarkan 2 Kg Ganja, Pemuda asal Denpasar Diadili
DENPASAR, NusaBali
I Kadek Bagus Surya Sanjaya, 26, yang terlibat kasus peredaran 2 kilogram ganja menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang online yang digelar Rabu (10/8).
JPU I Putu Sugiawan menjerat pemuda asal Denpasar ini dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Sugiawan membeber rekam jejak pengedar ganja ini. Berawal saat terdakwa memesan ganja pada seseorang bernama Syahir Sirait (buron) seharga Rp 22 juta. “Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil,” terang JPU.
Selanjutnya, terdakwa meminta Sirait mengirimkan ganja seberat 2 kilogram melalui jasa pengiriman ke alamat kosnya di di Jalan Gustiwa XF, Penatih, Denpasar Timur. Selanjutnya pada 19 Mei 2022, terdakwa mendapat telpon dari kurir jasa pengiriman yang akan mengantar paket.
Setelah tiba di lokasi dan bertemu dengan kurir jasa pengiriman, terdakwa langsung disergap Tim BNNP Bali. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket berisi ganja seberat 2 kilogram. Petugas lalu menggeledah kamar terdakwa dan kembali menyita barang bukti ganja kering. “Terdakwa memesan ganja rencananya untuk dijual kembali kepada pelanggannya,” beber JPU.
Diminta tanggapannya, terdakwa Bagus mengakui semua perbuatannya. “Karena terdakwa sudah mengakui, maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, sebagai penasihat hukum terdakwa. *rez
1
Komentar