nusabali

Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Mantan Bendesa Adat dan Satpam Susul Kembalikan Uang Reward

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-korupsi-lpd-anturan-mantan-bendesa-adat-dan-satpam-susul-kembalikan-uang-reward

SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kembali menerima pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kali ini, mantan Bendesa Adat Anturan, KW, dan Satpam LPD Anturan, KS,  kembalikan uang 'reward' hasil bisnis kavling tanah yang diduga diberikan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku ketua LPD. Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tim penyidik didatangi KW yang juga merupakan pengawas LPD Anturan, Rabu (10/8) pagi. Kedatangannya tidak hanya untuk menyerahkan uang ‘reward’ kavling tanah LPD Anturan yang diterima secara pribadi. KW juga menyerahkan uang ‘reward’ tanah yang sama atas nama KS, yang merupakan anak KW.

"Dalam penyampaiannya, sejak KW bekerja di LPD Anturan sebagai pengawas, telah menerima uang ‘reward’ bisnis kavling tanah LPD Anturan, Rp 59 juta lebih. Sedangkan yang diterima oleh KS sebesar Rp 49 juta lebih," ungkap Jayalantara.

Uang tersebut diduga diberikan secara cuma-cuma oleh tersangka Arta Wirawan kepada KW setelah tak lagi menjabat sebagai Bendesa Adat Anturan. "Sepanjang pemeriksaan, KW mengaku tidak ikut terlibat dalam bisnis kavling tanah yang dijalankan oleh LPD Anturan. Hanya tahu ada uang ‘reward’ masuk. Namun fakta (keterlibatan) bisa saja muncul saat persidangan nanti," imbuhnya.

Adapun nominal uang yang diserahkan oleh KW kepada tim penyidik Rp 10 juta. "Uang reward tersebut hari ini (kemarin,Red) diserahkan kepada penyidik dengan cara mencicil, masing-masing Rp 7,5 juta dikembalikan oleh KW dan Rp 2,5 juta yang dikembalikan oleh KS melalui KW," beber Jayalantara.

Hingga saat ini, jumlah uang tunai yang sudah disita dari pengembalian uang ‘reward’ kasus LPD Anturan mencapai Rp 548.600.000. Untuk pengembalian uang ‘reward’ dalam bentuk tanah atau sertifikat hak milik (SHM) terdapat 4 lembar dengan luas lebih dari 600 M2, jika diuangkan bernilai Rp 620 juta. *mz

Komentar