Dewan Soroti Nomor Polisi Satu Digit Mobil Bawaslu
BANGLI, NusaBali
Anggota DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa, soroti penggunaan angka satu digit pada nomor polisi mobil Bawaslu Bangli.
Menurut Joko Arnawa, penggunaan nomor kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Angka satu digit dan plat merah tidak bisa dipakai sembarangan maupun sembarang pejabat. “Dalam Perbup diatur penggunaan nomor satu digit. Contoh Bupati Bangli menggunakan DK 1 P,” ungkap Joko Arnawa, Rabu (10/8).
Menurut Joko Arnawa, mobil Bawaslu Bangli menggunakan nomor polisi DK 7 P. “Saya bingung saat menghadiri acara sosialisasi KPU karena Bawaslu menggunakan kendaraan dengan nomor polisi satu digit,” ungkap Joko Arnawa, Rabu (10/8). Anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta, saat dikonfirmasi menjelaskan Bawaslu mengajukan fasilitas kendaraan kepada Bupati Bangli. Pengajuan ditindaklanjuti oleh Bagian Umum Setda Bangli dan Bagian Aset.
Bawaslu mendapat dua unit kendaraan. Masing-masing Inova dengan nomor polisi DK 1 P dan Avanza DK 7 P. “Kami manfaatkan kendaraan sejak setahun lalu untuk operasional KPU,” ungkap Muliarta. Terpisah, Kabag Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Bangli, I Nengah Karya Atmaja mengatakan Inova DK 7 P sebelumnya digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Bangli. Setelah kendaraan tersebut tidak difungsikan, maka dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Bawaslu.
Penggunaan nomor kendaraan sudah diatur dalam Perbup Nomor 35 tahun 2018. Dalam Perbup tertuang nomor polisi pejabat yang bisa menggunakan angka satu digit. Menurut Karya Atmaja, nomor polisi pada kendaraan Bawaslu perlu penyesuaian. “Kami segera proses, ganti dengan nomor yang sesuai,” ungkap Karya Atmaja. *esa
Komentar