27 Duktang Terjaring Razia Gabungan
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan bersama perangkat Desa Sanur Kaja menggelar razia gabungan, Rabu (10/8) sore.
Razia ini menyasar penduduk pendatang (Duktang) yang tidak lapor diri le desa setempat. Razia yang berlangsung beberapa jam itu menjaring 27 orang Duktang. Razia yang dipimpin Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana bertujuan untuk melaksanakan pendataan penduduk non permanen baik dalam Provinsi maupun luar Provinsi yang belum mempunyai surat tanda lapor diri (STLD). Razia kali ini menyasar lingkungan Banjar Belong, gang Mawar. Adapun 27 orang Duktang adalah 24 orang KTP Bali dan 3 orang KTP luar Bali.
Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu I Made Sucantra dikonfirmasi, Kamis (11/8) mengatakan bagi warga yang tidak mempunyai administrasi penduduk pendatang diberikan pengarahan di masing-masing tempat kos dan segera untuk mengurus di kantor desa dengan melengkapi persyaratan yg sudah di tentukan oleh desa dan tidak di pungut biaya.
"Adapun persyaratan yang harus dilengkapi berupa foto kopi Kartu Keluarga alamat asal, foto kopi E-Ktp alamat asal semua angota keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Sanur Kaja, pas foto 3X4 berwarna seluruh angota keluarga berdomisili dan foto kopi KK / E-ktp penjamin (tuan rumah)" terang made sucantra.
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di kota denpasar.
"Pengecekan identitas maupun kegiatan warga pendatang baru ini juga bertujuan untuk memastikan Kamtibmas wilayah khususnya Desa Sanur Kaja aman terkendali," tutur Kapolsek. *pol
Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu I Made Sucantra dikonfirmasi, Kamis (11/8) mengatakan bagi warga yang tidak mempunyai administrasi penduduk pendatang diberikan pengarahan di masing-masing tempat kos dan segera untuk mengurus di kantor desa dengan melengkapi persyaratan yg sudah di tentukan oleh desa dan tidak di pungut biaya.
"Adapun persyaratan yang harus dilengkapi berupa foto kopi Kartu Keluarga alamat asal, foto kopi E-Ktp alamat asal semua angota keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Sanur Kaja, pas foto 3X4 berwarna seluruh angota keluarga berdomisili dan foto kopi KK / E-ktp penjamin (tuan rumah)" terang made sucantra.
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di kota denpasar.
"Pengecekan identitas maupun kegiatan warga pendatang baru ini juga bertujuan untuk memastikan Kamtibmas wilayah khususnya Desa Sanur Kaja aman terkendali," tutur Kapolsek. *pol
Komentar