LPD Anturan Akan Diaktifkan Kembali
Bendesa Minta Deposan Bersabar
SINGARAJA, NusaBali
Setelah sekian lama vakum lantaran terjerat kasus
hukum, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten
Buleleng, akan diaktifkan kembali. Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku,
meminta krama Desa Adat terutama deposan LPD untuk bersabar dan
memberikan kesempatan kepada Prajuru Desa Adat untuk menyiapkan
pengaktifan kembali LPD.
Bendesa Ketut Mangku menyampaikan, LPD Anturan saat
ini sudah memiliki penjabat sementara Ketua LPD yakni Ketut Darmika.
Pejabat sementara ini untuk menggantikan posisi Ketua LPD sebelumnya
Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi dan kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
ini sudah memiliki penjabat sementara Ketua LPD yakni Ketut Darmika.
Pejabat sementara ini untuk menggantikan posisi Ketua LPD sebelumnya
Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi dan kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Menurut
Ketut Mangku, butuh sejumlah persiapan yang tidak sedikit untuk
menjalankan kembali LPD Anturan. Persiapan itu juga memerlukan waktu
yang tidak singkat. Sebagai langkah awal, sudah dibentuk penjabat
sementara ketua LPD. Berikutnya, pihaknya akan menyiapkan perarem
sebagai dasar untuk menjalankan kembali LPD.
"Pembuatan perarem
juga memerlukan waktu. Karena, sebelumnya ada rancangan perarem yang
mengakomodir segala masukan baik dari prajuru lembaga adat hingga warga
desa adat sendiri, serta masukan dari lembaga atau instansi terkait
lainnya di provinsi maupun kabupaten.
Ini sebagai payung hukum
nantinya," jelasnya, ditemui Kamis (11/8) usai rapat di Kantor Desa Adat
Anturan, Buleleng. Rencana pengoperasian kembali LPD Anturan serta
persiapannya sudah disosialisasikan oleh prajuru desa adat kepada krama,
khususnya yang menjadi deposan LPD. "Harapan kami, warga desa adat
terutama deposan untuk bersabar dulu memberikan waktu dan kesempatan
kepada pelaksana penjabat sementara untuk bekerja," pinta Ketut Mangku.
Setelah
LPD beroperasi kembali, pengurus bisa memungut kredit macet ke sejumlah
nasabah. Namun, lanjut Ketut Mangku, pengurus LPD masih perlu
memvalidasi dan memverifikasi data deposito, deposan, hingga nilai
kredit yang beredar di masyarakat. "Ini juga memakan waktu yang cukup
lama. Karena by name by address untuk verifikasi dan validasi di
lapangan," imbuhnya.
Ketut Mangku menilai, mengembalikan kembali
kepercayaan publik terhadap LPD Anturan merupakan tugas berat. Untuk
itu, pihaknya meminta nantinya pengurus LPD diberikan waktu dan
kesempatan. "Pengurus yang lama masih kami masih gunakan. Kalau
dinonaktifkan tidak bisa kami lakukan pendataan, karena mereka yang
mengetahui," tutup dia.
Di sisi lain, rencana pengaktifan kembali
LPD Anturan ini mendapat respon positif dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang ikut hadir dalam rapat kemarin.
Kepala Bidang Perekonomian Dinas PMA, Ni Luh Putu Seni Artini
menyampaikan, pihaknya mengapresiasi niat untuk membangkitkan kembali
LPD. Menurut dia, mengaktifkan kembali LPD yang sudah masuk ranah hukum
itu bukan hal yang mudah. "Masih ada itikad dan niat dari prajuru dan
krama desa adat, ini yang kami apresiasi," katanya.
Menurut
Artini, yang perlu dipersiapkan sebelum menjalankan kembali LPD adalah
memperkuat aturan, atau dalam hal ini perarem dan awig-awig. "Itu
diperkuat dahulu. Kemudian implementasinya sebaiknya ada mekanisme
pengawasan yang lebih ketat dari panureksa selaku bendesa adat kemudian
rutin dilakukan pemeriksaan dan pengawasan," jelasnya.
Artini
menambahkan, tugas selanjutnya adalah bagaimana meyakinkan krama serta
deposan agar memberikan kepercayaan kepada pengurus baru untuk
mengoperasikan kembali LPD sesuai komitmen mereka. *mz
1
Komentar