Fraksi PDIP Perjuangkan Pegawai Non ASN Jadi PPPK
MANGUPURA, NusaBali
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung akan terus mengawal progres perubahan pegawai non ASN menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperjuangkan Pemkab Badung.
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat internal Fraksi PDI Perjuangan usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (10/8).
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, agar semua tenaga honorer atau non ASN ini bisa menjadi PPPK.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengatakan pengangkatan pegawai PPPK ini penting untuk dikawal mengingat ada ribuan tenaga non ASN di Pemkab Badung. Dikatakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam memperjuangan tenaga non ASN menjadi pegawai PPPK sudah dimulai dengan mengutus Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa untuk menghadap langsung ke KemenPAN-RB, belum lama ini. Bahkan dari DPRD Badung juga ikut saat itu. Pihaknya berharap, selain tenaga guru dan kesehatan, pemerintah pusat juga memberikan peluang mengangkat pegawai kontrak lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami juga di DPRD Badung akan berjuang penuh untuk mengakomodir non ASN ini bisa menjadi PPPK. Bukti perjuangan ini, kami juga ikut ke KemenPAN-RB, karena persoalan ini sangat penting lantaran di Badung memiliki ribuan pegawai non ASN yang ikut membantu berputarnya roda pemerintahan,” kata Anom Gumanti.
Sementara, I Made Ponda Wirawan anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi I DPRD Badung, mengatakan dewan sangat mendukung langkah yang dilakukan Bupati Badung. “Kami sangat sependapat dengan Bupati, agar semua pegawai non ASN bisa diangkat menjadi PPPK. Tapi tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Bila ini disetujui dan anggaran mulai perekrutan sampai gaji sepenuhnya menjadi tanggungan APBD, maka selayaknya proses rekrutmen diserahkan kepada daerah. “Yang kami perjuangkan nanti adalah agar proses seleksi PPPK diserahkan kepada daerah,” kata Ponda Wirawan. *ind
Komentar