Mantan Anggota Marinir Asal Jerman Dideportasi
Perselisihan dilatarbelangi karena WNA Jerman itu menganggap tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan.
MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman dideportasi Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. WNA berinisial AA, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (9/8) malam. Selain dideportasi, mantan marinir Jerman itu dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pendeportasian terhadap AA menggunakan KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Ngurah Rai dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita. Dalam proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal oleh dua orang petugas hingga pesawat lepas landas. Setelah proses pendeportasian, pihaknya langsung melaporkan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk proses pencekalan. “Untuk penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tegas Anggiat, Kamis (11/8).
Anggiat menjelaskan, mantan marinir itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “AA ini memiliki Dwi Kewarganegaraan (Rusia dan Jerman). Dia diketahui menjadi subjek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh (Kecamatan Denpasar Selatan) yang dianggap meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu,” kata Anggiat.
Dijelaskan, AA awalnya tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. Namun, AA terlibat perselisihan dengan pemilik penginapan, karena menganggap tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan, sehingga AA pun tidak membayar secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan. Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA diminta untuk meninggalkan penginapan. AA enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Atas perselisihan itu, kemudian masyarakat yang dibantu oleh aparat kepolisian, AA serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” kata Anggiat.
Diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari dengan tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Nah, izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir Jerman ini mengaku selama tinggal di Bali juga berprofesi sebagai blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pendeportasian terhadap AA menggunakan KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Ngurah Rai dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita. Dalam proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal oleh dua orang petugas hingga pesawat lepas landas. Setelah proses pendeportasian, pihaknya langsung melaporkan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk proses pencekalan. “Untuk penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tegas Anggiat, Kamis (11/8).
Anggiat menjelaskan, mantan marinir itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “AA ini memiliki Dwi Kewarganegaraan (Rusia dan Jerman). Dia diketahui menjadi subjek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh (Kecamatan Denpasar Selatan) yang dianggap meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu,” kata Anggiat.
Dijelaskan, AA awalnya tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. Namun, AA terlibat perselisihan dengan pemilik penginapan, karena menganggap tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan, sehingga AA pun tidak membayar secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan. Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA diminta untuk meninggalkan penginapan. AA enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Atas perselisihan itu, kemudian masyarakat yang dibantu oleh aparat kepolisian, AA serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” kata Anggiat.
Diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari dengan tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Nah, izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir Jerman ini mengaku selama tinggal di Bali juga berprofesi sebagai blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya. *dar
1
Komentar